LAKPESDAM PCINU Yaman (30/04/`10) menggelar acara diskusi fiqh
kontemporer, bertempat di mushola asrama mahasiswa fakultas syariah wal
qonun universitas Al Ahgaff, acara yang dimulai pukul 08.30 itu dapat
terlaksana dengan baik, hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah peserta
yang hadir.
Anggota Musytasar PCI NU Yaman, saudara Sirajuddin Mukhtar didaulat
sebagai pemateri utama, didampingi Bahrul ulum selaku moderator. Pada
kesempatan itu, Siraj memaparkan isi materi yang dinukil dari karya Dr.
Said Ramadlan Buthi dengan sangat gamblang. Menurutnya, konsentrasi
materi ini dilakukan agar bisa membatasi ruang gerak masalah, sehingga
tidak melebar pada pembahasan lain diluar jangkauan dan kemampuan
diskusan.
Diskusi yang mengetengahkan judul pokok transpalansi organ tubuh manusia
itu lebih bersifat transformative knowledge, sehingga peserta cukup
merespon ulang seputar keabsahan ijtihad para ulama tentang hukum
pemindahan organ tubuh.
Pada sesi penyampaian materi awal, Siraj panggilan akrab mahasiswa asal
Banten itu, membagi objek kasus peralihan organ tubuh manusia menjadi
dua bagian, yaitu; ketika pendonor organ itu hidup atau mati. Ia merujuk
tafsil-tafsil hukum, dengan memperhatikan kenyataan, bahwa obyek pindah
organ ini bila dalam keadaan hidup, terkadang ada hak orang lain pada
diri orang tersebut, seperti hak qisas ataupun tak ada sama sekali
keterkaitan pada hak orang lain. Adapun kebolehan intifa’ al a’dlo’
harus memenuhi beberapa syarat khusus, misalnya syarat keadaan darurat
bagi pasien ( jika tidak melakukanya akan mati) serta kepastian
keselamatan donatur saat pengoprasian harus jelas.
Sementara pada sesi pendalaman materi, Arya Muhammad mengomentari
pendapat syafi’iyah tentang diperbolehkannya al mudlthar untuk memakan
daging manusia mahdaru al dam. Menurut putra KH. Ali Masyhuri Sidoarjo
itu, hal tersebut tidak mu’tamad, sebab kemarjuhan memakan daging
manusia dalam keadaan seperti itu, sebagaimana diterangkan dalam Hasyiah
Qulyubi wa ‘Umairoh. Isykal itu kemudian dikomfrontasikan dengan Tuhfah
Ibn Hajar dan Mughni Syirbini oleh saudara Badruttamam, dalam kitab itu
dengan jelas memperbolehkan hukum tersebut. Dan seperti maklum di dalam
madhab Syafii, Tuhfah adalah kitab yang lebih mu`tamad dari pada
Qulyubi.
Tepat pukul 23.00 acara diskusi ditutup dengan pembacaan kesimpulan
hasil pembahasan materi, satu diantaranya adalah memperbolehkan memindah
organ tubuh ke tubuh orang lain dengan prasyarat khusus sebagaimana
telah dirumuskan Dr. Said Ramadlan buti dalam kitabnya Qodoya Fiqhiyah
Muashiroh. Red.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengkaji hukum donor darah.
BalasHapus