Oleh: A. Badruttamam Hasan*)
Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur`an untuk
pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa
Ta`ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan
ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada
seribu bulan.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.
Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan
adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena
meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan
pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".
(Muttafaq `alaih).
Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadis di atas bisa dilaksanakan dengan shalat Tarawih atau ibadah lainnya.(1)
Kontroversi Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Perdebatan seputar jumlah rakaat shalat tarawih bukanlah hal baru dalam
kajian hukum Islam. Perdebatan itu adalah perdebatan klasik dan telah
ada sejak masa para ulama salaf. Imam Ishaq bin Manshur pernah bertanya
kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang jumlah rakaat shalat qiyam Ramadhan
yang beliau kerjakan. Beliau menjawab: "Ada sekitar empat puluh
pendapat mengenai masalah ini." Imam al-`Aini menyebutkan sebelas
pendapat ulama seputar jumlah raka`at shalat Tarawih.(2)
Walaupun terjadi perbedaan semacam itu, perlu diketahui, shalat Tarawih
boleh untuk dilakukan hanya dua rakaat saja atau berpuluh-puluh
rakaat.(3) Syekh Ibnu Taimiyah berkata : "Barangsiapa yang menduga bahwa
sesungguhnya qiyam Ramadhan memiliki bilangan tertentu yang ditentukan
oleh Nabi shallallahu alihi wa sallam, tidak boleh ditambah atau
dikurangi, maka sungguh dia telah salah."(4) Para ulama hanya berbeda
pendapat dalam menentukan jumlah rakaat yang paling utama.(5) Kebanyakan
ulama memilih dua puluh rakaat.(6) Namun ada juga beberapa pendapat
yang memilih selain dua puluh, seperti sebelas (delapan rakaat Tarawih
dan tiga rakaat Witir) dan lain-lain.(7) Ibnu Taimiyah menganggap
semuanya baik dan boleh dikerjakan.(8)
Perbedaan ini muncul karena di dalam hadis-hadis yang shahih, tidak ada
kejelasan berapa rakaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan
qiyam Ramadhan. Yang jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan
qiyam Ramadhan yang kemudian dikenal dengan shalat Tarawih itu selama
dua atau tiga malam saja dengan berjamaah di masjid. Malam ketiga atau
keempat, beliau ditunggu-tunggu, tetapi beliau tidak keluar. Sejak saat
itu, sampai beliau wafat bahkan sampai pada awal masa Khalifah Umar bin
Khattab radhiyallahu `anhu, tidak ada yang melakukan shalat Tarawih
secara berjamaah dengan satu imam di masjid.(9)
Dalil Tarawih 20 Rakaat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
1. Hadis mauquf.
وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ
قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى
الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي
الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ
الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى
قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى
أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ
يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ
هَذِهِ...
"Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd.
Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: "Pada suatu malam di bulan
Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami
mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang
terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang
lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: "Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan
mereka pada satu imam." Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka
pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin
Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat
melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: "Ini
adalah sebaik-baik bid`ah…" (HR. Bukhari).
Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang
dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا
يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.
"Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata :
"Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin
al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat."
Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan
al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh
Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam
al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam
dan lain-lain.(10)
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang
mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini
dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu
al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya
bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula
masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal
al-ra`yi).(11)
2. Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua
puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau
menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan
bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin
Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin
al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat.
Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang
terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang
yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para
shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin
Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat
senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang
wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin
al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau
hendak membatasi besarnya mahar?(12)
Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in
dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa
Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat
Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan,
pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak
dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota
Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada
yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan
melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
"Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami
shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka
banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin
Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan
tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…"(14)
Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain
yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat.
Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil
tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih
dari cukup.
Dalil Tarawih 8 Rakaat
Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih
afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang
berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh
Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih
dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.(15)
Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.
1. Hadis Ubay bin Ka`ab :
أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال :
حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ،
قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ،
إنه كان مني الليلة شيء - يعني في رمضان - قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال :
نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن
ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : "Ubay bin Ka`ab datang menghadap
Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : "Wahai Rasulullah tadi
malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan."
Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: "Apakah itu, wahai
Ubay?" Ubay menjawab : "Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan,
mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami
shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian
saya shalat Witir." Jabir kemudian berkata : "Maka hal itu sepertinya
diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata
apa-apa." (HR. Ibnu Hibban).
Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat
rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam
Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i
pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi
palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama
Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah
lemah (laisa bi al-qawi).(16)
2. Hadis Jabir :
حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي
عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في
شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.
Dari Jabir, ia berkata : "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir."
(HR. Thabarani).(17)
Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka`ab di atas, yaitu
lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi
yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya`qub al-Qummi.(18)
3. Hadis Sayyidah A`isyah tentang shalat Witir :
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي
رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik
pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat."
(Muttafaq `alaih).
Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang
di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat
Witir.
Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di
riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq
`alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih
perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :
a. Pemotongan hadis.
Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat
Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil
potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara
sempurna adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ
عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ
-صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ
وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا
فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا
فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ،
قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ
أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ
وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah
A`isyah radhiyallahu `anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A`isyah menjawab :
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik
pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat.
Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan
panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu
tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.
A`isyah kemudian berkata : "Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda
tidur sebelum shalat Witir?" Beliau menjawab : "Wahai A`isyah,
sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur."
Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang
memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak
berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut
tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang
berbeda.(19) Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan
kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini
sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih,
karena pada akhir hadis ini, A`isyah menanyakan shalat Witir kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.(20)
b. Kesalahan dalam memahami maksud hadis.
Dalam hadis di atas, Sayyidah A`isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi
sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang
lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan
maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat
Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama
berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi
dalil shalat Witir.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha.
عن عائشة - رضي الله عنها - : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم-
يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».
Dari A`isyah radhiyallahu `anha, ia berkata : "Nabi shallallahu alaihi
wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan
dua rakaat Fajar." (HR. Bukhari).(21)
c. Pemenggalan Hadis.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan
rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di
atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak
tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu
paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga
rakaat Witir.(22)
Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus
menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi
beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam
al-Tirmidzi mengatakan : "Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat."(23) Apabila di
selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13
atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga
rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?
d. Inkonsisten dalam mengamalkan hadis.
Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat
baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau
konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di
atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir,
seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun,
dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian.
Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada
bulan Ramadhan saja.
e. Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi.
Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma`)
para shahabat radhiyallahu `anhum termasuk diantaranya Khulafa`
al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu
berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
kita untuk mengikuti jejak para Khulafa` al-Rasyidin. Dalam sebuah
hadis disebutkan :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
"Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin setelahku!" (HR.
Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan
al-Hakim).(24)
Dalam hadis yang lain disebutkan :
اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
"Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).(25)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan :
إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه
"Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).(26)
f. Kerancuan linguistik.
Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah,
yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali.
Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal
tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat
qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang
melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27) Maka Dari sudut
bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal
tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat
Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya
shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali.
Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.(28)
Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat
lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma` shahabat di
dukung hadis mauquf berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam
al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih
yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat
Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha`if, bahkan
matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.
Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini
hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya
kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh
rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya
delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling
mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung,
bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan
dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling hina,
saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat
yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan
kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya
yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai?
Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim
dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian
terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama
yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara
seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi
dibanding saudara sendiri sesama Muslim?
Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang
harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih
orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam
melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat
Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya
shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban
tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku`, i`tidal dan sujud tanpa
thuma`ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga
menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi
satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah,
sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek
(tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan
membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui
kesalahannya.(29)
Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah
kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah
wa al-mau`idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan
shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat
dengan khusyu`, khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh
adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan
tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada
Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan
orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.
WA ALLAH A`LAM BI AL-SHAWAB.
* Penulis adalah rois syuriyah PCI-NU Yaman.
Catatan Kaki :
(1) Badrudin al-`Aini, `Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut :
Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, tt., XI/124. Ibnu Hajar al-`Asqalani, Fath
al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Cairo : Dar al-Rayyan li al-Turats,
1407 H., IV/296.
(2) Badrudin al-`Aini, op.cit., XI/126-127. `Ala`uddin Abu al-Hasan Ali
bin Muhammad al- Dimasyqi, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah min Fatawa Syaikh
al-Islam Ibnu Taimiyah, Alexanderia : Dar al-Iman, 2005 M, hal. 315-316.
`Ala`uddin Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al- Mardawi, al-Inshaf fi
Ma`rifah al-Rajih min al-Khilaf, Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi,
1419 H, II/128.
(3) Menurut madzhab Syafi`i, shalat Tarawih boleh dikerjakan mulai dari
dua rakaat dan maksimalnya adalah dua puluh rakaat. Lihat antara lain:
Said bin Muhammad Ba`asyan, Busyra al-Karim, Jeddah : Dar al-Minhaj,
1429 H/2008 M, hal. 316. Ibnu Hajar al-Haitami, al-Manhaj al-Qawim,
Mesir : al-Mathba`ah al-`Amirah al-Syarafiyah, tt., II/469. periksa juga
komentar al-Kurdi dan al-Tarmasi pada halaman yang sama.
(4) Mulla Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, hal.
175. Abd. Qadir Isa Diyab, al-Mizan al-`Adil li Tamyiz al-Haq min
al-Bathil, Damaskus : Dar al-Taqwa, 1425 H/2005 M, hal. 247. Dr. Yusuf
Khatthar Muhammad, al-Mausu`ah al-Yusufiyah, Damaskus : Dar al-Taqwa,
tt., hal. 634.
(5) Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 246-248. Dr. Yusuf Khatthar
Muhammad, loc.cit. Husain bin Ibrahim al-Maghribi, Qurrah al-`Ain bi
Fatawa Ulama` al-Haramain, Maktabah `Arafat, tt., hal.
(6) Ibnu Abdil Bar al-Andalusi, al-Istidzkar, Abu Dabi : Mu`assasah
al-Nida`, 1422 H, II/317-319. Muhammad Mahfuzh al- Tarmasi, Mauhibah Dzi
al-Fadhl, Mesir : al-Mathba`ah al-`Amirah al-Syarafiyah, tt.,
II/465-467. Abd. Qadir `Isa Diyab, op.cit., hal. 243-247.
(7) Muhammad Abd al-Rahman al-Mubarokfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Jami`
al-Tirmidzi, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt., III/438-450.
(8) Ibnu Taimiyah, Majmu` al-Fatawa, Editor : Anwar al-Baz dan Amir
al-Jazzar, Dar al-Wafa`, 1426 H/2005 M, XXIII/112-113. Mulla Ali
al-Qari, loc.cit.
(9) KH. Ali Mustafa Yaqub, Hadis-hadis Bermasalah, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007, hal. 148.
(10) Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 242. Dr. Yusuf Khatthar
Muhammad, op.cit., hal. 632. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 148.
(11) Abdur Rahman al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, Beirut : Dar al-Fikr, 1414
H/1993 M, hal. 121. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 149.
(12) KH. Ali Mustafa Yaqub, loc.cit. menukil dari Ibnu Katsir, Tafsir
Al-Qur`an al-Adzim, Riyadh : Dar `Alam al-Kutub, 1418/1998, I/571.
(13) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 155. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, op.cit., hal. 635.
(14) Ibnu Taimiyah, loc.cit.
(15) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 156.
(16) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 139-140. menukil dari
al-Dzahabi, Mizan al-I`tidal fi Naqd al-Rijal, Editor Ali Muhammad
al-Bijawi, Beirut : dar al-Fikr, 1382 H/1963 M, III/311. Abd. Qadir Isa
Diyab, op.cit., hal. 241.
(17) Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad al-Thabarani, al-Mu`jam al-Ausath,
Editor : Thariq bin `Awadh, Cairo : Dar al-Haramain, 1415 H, IV/108.
(18) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 140. Abd. Qadir Isa Diyab, loc.cit.
(19) Abdur Rahman al-Suyuthi, op.cit., hal. 303.
(20) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 143.
(21) Ibid.
(22) Ibid., hal. 146.
(23) Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-Jami` al-Shahih, Editor : Ahmad
Muhammad Syakir dkk., Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, tt.,
II/319.
(24) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi`i al-Kabir.
(25) Abdur Rahman al-Suyuthi, al-Jami` al-Shaghir. Isma`il bin Muhammad
al-Ajluni, Kasyf al-Khafa` wa Muzil al-Ilbas, Beirut : Dar Ihya`
al-Turats al-Arabi, tt., I/160
(26) Abdur Rahman al-Suyuthi, Jami` al-Ahadits. Isma`il bin Muhammad al-Ajluni, op.cit., I/223.
(27) Ibnu Mandzur, Lisan al-`Arab, Beirut : Dar Sadir, tt., II/455.
Muhammad Murtadha al-Zabidi, Taj al-`Arus min Jawahir al-Qamus. Ahmad
al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir. Majma`
al-Lughah al-Arabiyah, al-Mu`jam al-Wasith, Cairo : Maktabah al-Syuruq
al-Dauliyah, 1425 H/2004 M, hal. 380. Dr. Muhammad Rowa Qal`ah Jie dan
Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, Mu`jam Lughah al-Fuqaha`, Amman : Dar
al-Nafa`is, tt., I/127. Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah, Editor : Abd
al-Salam Muhammad Harun, Ittihad al-Kitab al-`Arab, 1423 H/2002 M,
II/378.
(28) Dr. Ali Gom`ah, al-Bayan lima Yusyghil al-Adzhan, Mi`ah Fatwa li
Radd Ahamm Syubah al-Kharij wa Lamm Syaml al-Dakhil, Cairo : Dar
al-Moqattham, 2009 M, hal. 272-273. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal.
137.
(29) Disarikan dari nasehat Imam Abdullah bin Alawi al-Haddad di dalam
kitab beliau, Nasha`ih al-Diniyah wa al-Washaya al-Imaniyah, hal. 175.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar Blogger Facebook