Ahmad Zuhairuz Zaman*)
Bagai kalangan akademis, tentu tidak asing nama-nama besar seperti:
Socrates, Plato, Aristoteles dan sebagainya. Mereka adalah para filosof
besar yang punya pengaruh besar pula terhadap peradaban Barat, namun
"hanya" melalui karya tulisnya saja. Sengaja penulis memberi tanda petik
pada kalimat "hanya", untuk mengibaratkan kekurang sempurnaan mereka
yang boleh jadi mengurangi kebesaran nama mereka. Kelemahan tersebut
semakin kentara ketika dibandingkan dengan peran seorang yang dikenal
kaumnya sebagai "ummy" atau buta huruf, akan tetapi mampu merubah
peradaban paganisme dan jahiliyah Arab secara nyata dan praksis hanya
dalam masa 23 tahun saja, tanpa harus menciptakan sabuah karya tulis
apapun! Ya, beliau adalah junjungan kita Kanjeng Nabi Muhammad saw.
Ketika nama-nama besar filosof di atas sekadar mampu menelurkan para
sarjana yang berkuantitas minim dan belum cukup untuk merubah peradaban
imperium kekaisaran Yunani secara frontal dalam setiap aspek sosialnya,
maka Nabi Muhammad saw telah mendidik ratusan ribu para sahabatnya dan
tidak hanya dari lingkup satu kota Madinah saja, tetapi seantero Jazirah
Arab, bahkan diantara mereka adalah mantan musuh besarnya atau anak
keturunan musuh besarnya yang kemudian menjadi pengikut setia dan
berkorban demi menegakkan "manhaj ilahi" yang diajarkan oleh Rasulullah
saw. Maka terwujudlah masyarakat unggul yang disebutkan dalam Al-Quran
sebagai "Khoiru Ummah".
Dan salah satu unsur utama ajaran "manhaj ilahi" tersebut adalah rukun
Islam yang keempat, yaitu ibadah puasa pada bulan Ramadan. Puasa secara
umum, telah banyak penelitian ilmiah yang membahas tentang manfaat dan
faedahnya bagi kesehatan jasmani, juga bagi moral dan mental seseorang
(tazkiyatun nafsi). Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw sendiri telah
bersabda: "Berpuasalah kalian maka akan menyehatkan kalian." Juga dalam
hadits lain yang artinya: "Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagian:
kebahagian ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu Tuhannya."
Tentunya manfaat tersebut bersifat personal, dan masih terdapat faedah
dan hikmah yang bersifat umum, di antaranya adalah Ramadan sebagai media
untuk mempererat ukhuwwah umat dalam satu kondisi yang sama-sama
dirasakan, yaitu menahan lapar dan dahaga juga hawa nafsu. Bahkan poin
penting dalam hakikat puasa dan faedahnya bagi masyarakat umum adalah
menahan nafsu, karena dengan menahan nafsu ini diharapkan kondisi
spritiual umat kembali fresh dan semakin kuat rasa kasih sayang terhadap
sesama muslim. Bagaimana tidak, sementara sebulan penuh kita dituntut
lebih untuk saling bersilaturrahmi, ta'awun atau tolong menolong, dan
menahan nafsu dan emosi sebagaimana dicontohkan oleh Rasulallah saw.
Bahkan beliau saw mewanti-wanti kita untuk menghindari lima perkara pada
saat puasa dalam sabdanya, "Ada lima perkara yang membatalkan puasa
seseorang: yaitu bohong, ghibah (membicarakan orang lain yang membuatnya
tidak senang), mengadu domba, melihat orang lain dengan syahwat dan
bersaksi atau bersumpah bohong." Kata membatalkan oleh sebagian ulama
diartikan dengan membatalkan pahala puasa, dan sebagian ulama lainnya
mengartikannya secara tekstual yang berarti membatalkan puasa secara
keseluruhan dan wajib mengqodlonya.
Oleh karena itulah, dalam Fiqh Islami terdapat anjuran untuk menghindari
konflik antar personal, seperti ketika seseorang yang tengah berpuasa
dipancing emosinya, maka hendaknya ia berkata, "Saya sedang berpuasa,"
dengan mengucapkannya tiga kali untuk menyadarkan lawan bicaranya agar
menghentikan perbuatannya. Ini adalah contoh kecil. Sedangkan fenomena
sekarang semakin banyak celah yang berusaha dimanfaatkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memancing konflik antar
umat Islam. Bahkan perbedaan madzhab fiqih juga disalah gunakan untuk
memancing fanatisme kelompok sehingga melupakan sisi maslahat arti
sebuah perbedaan madzhab dalam permasalahan Furui'yyah. Fanatik buta
dalam perbedaan pendapat dalam roka'at sholat tarawih misalnya, tidak
seharusnya memperkeruh suasana indah kebersamaan Ramadan.
Yang lebih meresahkan lagi, sebagaimana disebutkan oleh KH. Maimun
Zubair dalam Risalah fi Mauqifina haula as-Shaum wa al-Isthar ‘Am 1427
H, adanya pendapat nyeleneh yang dilontarkan sebagian kelompok tentang
penentuan tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawwal tanpa landasan yang sesuai
dengan ijma' (konsensus) madzahib Fiqh Islami. Hal ini tentu sangat
tidak diharapkan kemunculannya, karena sangat bertentangan dengan
pendapat Ulama Salaf dan membingungkan masyarakat awam bahkan
menimbulkan fitnah dalam persatuan umat Islam di luar permasalahan yang
meniscayakan adanya ikhtilaf dalam permasalahan furu'iyyah. Allah SWT
berfirman: "Barangsiapa menentang Rasul sesudah menjadi jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, Kami
biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan
Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya
tempat kembali"(an-Nisa`: 115). Oleh karena itu, Islam melarang puasa
pada hari yang masih diragukan munculnya hilal bulan Ramadan (hari
syakk) dan hak pengumuman tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawwal diserahkan
pada penguasa muslim setempat. Sahal bin Abdullah at-Tastari mengatakan:
"Taatlah kamu kepada penguasa dalam tujuh hal: mata uang yang sah,
takaran, timbangan, hukum, haji, shalat jum’at, dua hari raya, dan
jihad." (Tafsir al-Qurtubi, Juz V, hlm. 249)
Maka, sebagai muslim, kita dituntut untuk menjaga sikap dan lebih baik
berdiam diri dalam permasalahan yang bukan keahlian kita. Permasalahan
agama tentu diserahkan kepada ulama yang berkompeten dalam bidangnya.
Allah SWT berfirman: "Bertanyalah kamu sekalian kepada Ahli Dzikr
(ulama) jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43).
Inilah makna kebersamaan dalam Ramadan, bulan yang dijuluki oleh
Musthofa Shodiq Ar-Rofi'i dalam Wahyul Qolam-nya, sebagai bulan revolusi
(syahru tsauroh), laksana sebuah sistem praktis bagi kemanusiaan,
melebihi teori propaganda yang sekedar berbaris rapi dalam tulisan
buku-buku kaum komunis dan di lain sisi sebagai benteng kokoh menghadapi
materialisme kaum kapitalis dunia. Wallahu a'lam.
(*Penulis adalah mahasiswa tinkat IV fakultas Syari'ah wal Qonun Univ. al-Ahgaff, Hadramaut, Yaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar Blogger Facebook