Umamelsamfanie*
Rahmah, atau bila ditranslit bebas berbahasa Indonesia keseharian,
bermakna kasih sayang. Seperti kita ketahui bersama, bahwa nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam diutus untuk menyempurnakan kemuliaan
akhlaq, "innama buitstu li utammima makarimal akhlaq", dalam al Quran
ditegaskan pula "innaka la `ala khuluqin adzim", dan banyak lagi ayat
lain yang mengisyaratkan hal itu. Pada dasarnya, lafadz "rahmah" adalah
titik sentral sukses penyebaran agama islam di muka bumi ini, hal itu
berpangkal pada firman Allah subhanahu wa ta`ala "inna arsalnaka
rahmatan lil alamin" yang melahirkan dua pokok pengertian; Pertama,
tentang proses penyempurnaan karakter atau akhlaq mulia.
Kedua, posisi dan fungsi nabi Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam yang berperan sebagai promotor nilai kasih sayang
tersebut. Dari dua titik inilah, islam dengan segala target utamanya
disosialisakan sejak empat belas abad lalu sampai kini, artinya, islam
bukan sekedar ingin mewujudkan perdamaian semata tanpa mengindahkan
nilai belas kasih sayang ketika menyebarkannya. Prinsip yang dianut
adalah menyebar perdamaian dengan kedamaian yang penuh cinta, kasih
sayang dalam mewujudkan cita-cita mulia itu. Kemudian hal penting yang
perlu diperhatikan selanjutnya adalah, apa yang dimaksud dengan rahmah
atau belas kasih sayang dalam perspektif agama islam?
Rahmah dalam perspektif Islam
Terlepas dari kooptasi pengertian bahasa yang hanya melingkupi bagian
terkecil dari sekian tujuan utama lafadz rahmah, secara umum, rahmah
atau apapun arti padanannya, yang pasti ia bukan kalimat cinta kasih
sayang yang kebablas dan tanpa aturan jelas, pun juga tidak hanya
terbatas pada pemahaman temporal. Rahmah dalam konteks agama, adalah
nilai kasih sayang yang tetap mengindahkan aturan syariat yang berlaku
sesuai petunjuk agama, ambil contoh misalnya; Ketika ada seorang dengan
semena-mena datang menghampiri pembaca, kemudian mencaci maki, lalu
merampas harta benda yang jelas-jelas bukan hak miliknya, memukul,
mengancam, melempari muka dengan batu, memberi hadiah bogem mentah,
meludahi atau menampar wajah, dan bentuk penganiayaan serta kekerasan
tak berprikemanusian lainnya, lantas dengan alasan hak asasi atau demi
nilai belas kasih sayang sebagaimana pengertian umum firman Allah
subhanahu wa ta`ala "inna arsalnaka rahmatan lil `alamin", lalu pembaca
diam pasrah tak melawan dan menerima begitu saja tindakan amoral
tersebut dengan dalih dzahir ayat tersebut. Tentu kita harus bertanya
kembali apa sesungguhnya makna ayat itu?, bagaimanakah semestinya kita
mengimplementasikan dalam kenyataan? inilah yang banyak disalah
tafsirkan, ada sebagian kita menyalahkan kekerasan yang dilakukan
seseorang dengan dalih ayat "rahmah" ini secara serampangan dan apa
adanya, ada yang memaknai tujuan ayat tersebut dengan banyak versi
sesuai tujuan masing-masing kelompok, sehingga dengan dalih makna ayat
sesuai versi makna yang diyakini itu pulalah, seseorang bertindak beda,
walaupun kenyataannya banyak tindakan yang tidak seperti difahami
mayoritas kita, sebagaimana realitas yang kini banyak terjadi, sekadar
contoh saja: bila kita ditanya sepintas kilas, kalau ada orang dipotong
tangannya atas dasar teks agama, dimanakah menurut penulis nilai belas
kasihan agama padanya, dimana letak nilai kerahmatan islam untuk seru
alam semesta?, sekilas kontradiktif bukan?!.
Tapi, coba kita pahami alasan berikut ini: Bila ada seseorang dengan
keringat membasahi badannya, ia telah lelah, letih, bekerja keras tak
kenal siang dan malam, ia bekerja banting tulang, -meminjam istilah
Zainuddin MZ.-, kepala jadi kaki, kaki jadi kepala, ia rela dengan semua
itu hanya untuk mendapatkan sesuap nasi, sepeser uang demi menyambung
hidup keesokan hari, namun keringat belum kering, uang yang didapat yang
mestinya mampu mengembalikan semangat kerjanya untuk terus bertahan
hidup, dengan tanpa perasaan, semua itu dirampas oleh seorang penjambret
bertopeng ala ninja, dengan sebilah kapak merah seraya membentak dan
mengancam mati, tidak sampai di situ, tindakan premanisme tersebut
dilanjutkan aksi melukai bagian punggung korban, bahkan untuk lolos dari
kepungan masyarakat, penjambret berani beraksi nekat dan lebih bejat
lagi dengan menabrakkan sepeda motornya pada korban yang berprofesi
pekerja serabutan itu, pelaku tidak ambil pusing dengan umur korban yang
sudah udzur, dan sikorban harus jatuh tersungkur, bersimbah darah
segar, sementara uang hasil jerih payahnya hilang dibawa kabur manusia
berotak hewan itu, sungguh sial betul nasib yang dialaminya.
Jika gambaran kasus ini ditanyakan pada korban, besar kemungkinan secara
sepontanitas, ia akan berkata: … dasar penjambret, tidak tahu rasa
kasihan, manusia tidak berperasaan, itulah kiranya jawaban spontan yang
penulis yakini. Alasan penulis dengan kesimpulan jawaban itu cukup
sederhana, karena penjambret tidak lagi berprikemanusiaan sebagaimana
diajarkan pancasila, ia bukan hanya melanggar dalil al Qur`an dan al
Hadits, ia bahkan melanggar batas rasio normal manusia, ia tidak
mengenal indahnya cinta perdamaian, ia tidak belas kasihan, sungguh
dimanakah nilai kerahmatan sipenjambret pada sikorban?
Karenanya, Pantas jika al Quran demi tegaknya normalisasi akal dan nilai
kemanusiaan yang sejati, lalu dengan tegas mewajibkan bagi pencuri yang
sudah memenuhi syarat-syarat menurut hukum syari`at islam harus
di"potong tangan". Lalu masih sangsikah sangsi ini jika dihadapkan pada
realitas kehidupan yang amat kejam seperti dialami banyak korban
penjambretan di kota metropolitan, atau korban kekerasan tak beradab
lainnya?!, Sementara pencuri yang terang-terangan mengancam jiwa kian
marak beraksi, bahkan sudah tidak segan lagi mengancam keselamatan jiwa,
disinilah rahmah dalam persepsi agama harus dipertimbangkan
kontekstualisasinya. Bukankah guru tatkala memberi sangsi pada murid
yang tidak mengerjakan tugas pelajaran, hal itu demi tujuan kebaikan
simurid itu sendiri? Itulah rahmah dalam persepsi agama, bukan kasihan
yang tak berlandaskan tujuan demi mewujudkan cita mulia, bila kita yakin
islam datang demi sebuah perdamaian dunia, maka semua tindakan yang
mengarah pada kerusakan dimuka bumi harus dihapuskan.
Rahmah dalam islam adalah mewujudkan cita melalui cinta, bukan
pengrusakan dan penistaan harga diri, satu diantara kecintaan serta
kerahmatan islam terkait kasus pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dan
lain sebagainya adalah dengan menegakkan hukum yang mengatur hal itu-
tentu harus melalui tahapan-tahapan-, tahapan itu penting ditegaskan di
sini untuk mewujudkan rasa aman dan damai bagi semua orang, karena
pelaku kerusakan di muka bumi pada prinsipnya harus dienyahkan, mereka
harus diperangi dengan cara yang tidak menimbulkan efek kerusakan yang
lebih parah, tapi mampu membuat jera pelaku, agama menyerukan hal itu,
namun proses demi proses menuju tindakan hukum yang berefek besar itu
harus melalui jalur normative dan hukum yang benar sesuai aturan
syariat, sehingga tidak membentur tembok kokoh yang sudah jelas pondasi
hukumnya, menegakkan keadilan harus berasas adil, memerangi tindakan
pengrusakan harus dengan tidak menimbulkan efek kerusakan lebih besar,
mewujudkan cita harus dengan empati dan rasa cinta, memimpikan tegaknya
hukum dan kebenaran harus melalui kebenaran pula, bukan rekayasa, itulah
prinsip dasar rahmah yang harus diketahui sebelum memutuskan tindakan
atas nama agama.
Jika dalam aturan hukum islam telah dijabarkan bahwa tindakan brutal
harus dienyahkan dari muka bumi, maka implementasi untuk tujuan hukum
itu sudah tidak lagi berurusan dengan perasaan dan keterkaitan emosi
antara sesama manusia, karena dalam persepektif agama tidak hanya
menggunakan pertimbangan kemashlahatan rasional semata, tapi ada nilai
ta`abbudi dan ta`aqquli dilain sisi yang harus dianut, artinya apakah
rasional atau tidak menurut kita, jika aturan yang mewajibkan manusia
untuk melakukan hal tertentu dalam konteks agama, maka hal itu harus
dilakukan dan ditegakkan, ta`abbudan lillahi ta`al'a ( sebagai bentuk
penghambaan kita pada Allah). Yang paling penting diperhatikan adalah;
Bagaimana kita dapat melaksanakannya penuh tanggungjawab, dengan
melalui tahapan-tahapan prinsip yang telah dijabarkan dalam berbagai
macam referensi keagamaan, bukan mengingkari kewajiban hal itu atau
bahkan menegasikannya secara total, yang dengan tegas telah disebutkan
dalam sumber dasar hukum agama; al Qur`an dan al Hadits, serta telah
dijabarkan melalui tafsir-tafsir yang kontekstual dalam banyak reference
keagamaan.
Pembaca…, Bukankah Negara kita sudah biasa mengekskusi para perusak
tatanan nilai kemanusiaan atas dasar hukum positif? apa bedanya menyebut
qishah dengan ekskusi mati pelaku criminal untuk tingkatan pengrusakan
yang berakibat kecelakaan tertentu?. Masih tidak yakinkah kita dengan
kebenaran islam? atau sekali lagi, apakah karena kemunafikan berdalaih
"rahmatan lil alamin" yang diissukan tidak pada tempatnya, lalu kita
mementahkan substansi hukum islam? Kalau semua prilaku yang merugikan
masyarakat umum harus dilindungi terus-menerus dan dianulir dengan rasa
kasihan, padahal agama telah memberi rambu hukum yang jelas demi
melindungi kenyamanan manusia, maka menurut penulis, muslim Indonesia
sejak lama telah berada pada jalan bengkok yang sampai sekarang belum
sempat diluruskan, kita menginginkan Negara yang makmur, adil,
sejahtera, aman dan sentosa, terjemah bahasa jawanya: gemah ripah loh
jinawi, toto tentrem raharjo, atau kaum santri akrab menyebut; baldah
toyyibah wa rabbun ghafur. Tapi harapan itu terlalu idealis sekali,
kalau untuk memahami kewajiban potong tangan dan qishas saja harus terus
diperdebatkan keabsahannya, dipersangsikan validitas tafsirnya,
sementara di lain ranah, hukum yang jelas dibenarkan agama, seperti
poligami, pernikah dini dan sirri yang telah memenuhi syarat menurut
ulama madzahib terus disoal dan dipertentangkan dengan alasan melanggar
hukum Negara atau hak asasi manusia, bias gender, dan lain sebagainya.
Mungkin ada juga sebagian pembaca yang bertanya-tanya, kenapa Indonesia
sebagai negera berpenduduk muslim mayoritas, hukum negaranya pada
sebagian praktik keagamaan sering bertentangan, ini aneh, mestinya
selaras atau setidaknya tidak bertolak belakang mengingat penduduknya
yang mayoritas muslim, apalagi hal-ihwal yang bersifat ahwal syahsiyat,
seperti pernikahan dini atau ta`addud zaujat (poligami)?. Bagi penulis
realitas hukum Negara kita menjadi sering bertentangan dengan prinsip
asasi islami, lebih karena kurangnya pemahaman holistic terhadap
tuntunan dan tuntutan agama, terputusnya informasi keagamaan antara
ulama dan umara (penguasa), dan banyaknya pemahaman trans yang berusaha
diakomodir melebihi batas proporsional. Nah, berpangkal mula dari hal
yang tidak berdasar pengetahuan secara menyeluruh itulah, perasaan
kasihan, melanggar hak asasi manusia, hukum islam tidak tidak relevan,
kurang ramah, menghapus hak anak-anak, bias gender, anti persamaan dan
argument apologis hukum wadh`i lainnya terus diopinikan dan dibangun
sebegitu rupa untuk menutupi kemunafikan, sejatinya kita sudah meyakini
semua itu, tapi nafsu dan ajakan kebatilanlah yang sering membawa kita
tak berdaya untuk mempraktikkan tuntutan agama yang sesungguhnya mudah
dan tak perlu banyak pertimbangan, jika kita juga mengikutinya sesuai
procedural yang mengatur hal itu sebagaimana dijelaskan dalam reference
hukum-hukum agama.
Pembaca…, dalam hati penulis terbetik kata, mungkin perspektif agama
yang dikemukakan ini akan dituding sebagai pemikiran radikal, wacana
gawat darurat atau transformasi pemahaman tekstualis-skriptual yang akan
mengancam kerahmatan islam dimuka bumi, tapi..., bersabarlah sejenak
dan mari kita teruskan membaca terlebih dahulu, kemanakah arah yang akan
penulis tuju?. Sesungguhnya Islam bukan agama anti perdamaian, justru
islam adalah substansi damai itu, kedamaian yang ditargetnya bukan hanya
di dunia fana, tapi juga di akhirat kelak, karena itu, islam adalah
kedamaian sebagaimana yang banyak dipersepsikan akal pikir manusia, ia
bukan pula anti cinta dan kasih sayang, tapi seperti apakah kedamaian
dan prinsip cinta serta kasih sayang dalam islam itulah yang perlu
ditegaskan. Islam adalah agama yang jelas aturan dan sumber hukumnya, ia
memiliki konsep dasar final dalam segala aspek, mulai dari keyakinan,
hubungan social-kemasyarakatan, politik, budaya dan aktifitas kemanusian
lainnya, ia bukan lembaga tempaan manusia yang tata hukumnya bisa
dikondisikan sesuai waktu dan tempat, sehingga dapat diatur sebutuhnya
saja. Bagi islam, praktik rahmah harus diaplikasikan tepat waktu, tempat
dan siapa pelaku serta obyeknya, sehingga sebagai muslim kita tahu
posisi, kapan kita harus mengasihi, menyayangi, mencintai dan berdamai
sesuai bimbingan islam, begitupun sebaliknya. Jadi sudah ada waktu,
tempat yang pas untuk semua itu.
Tentang peran akal manusia, kita tidak mengingkari pengetahuan dan
kemampuan yang dihasilkan melalui media akal, tetapi kita tetaplah
manusia yang berakal biasa, bukan manusia luar biasa, kemampuan akal
kita tetap terbatas ruang dan waktu, bisa berubah sesuai pengaruh
situasi dan kondisi, maka menjadikan akal sebagai barometer utama dalam
menjalankan aktifitas keberagamaan, dalam perspektif agama hal itu dapat
dikelompokkan layaknya manusia dungu, karena kita terus menerus
dikalahkan akal yang tak pernah memberi kepuasan alasan dan jawaban
jelas, kita butuh bimbingan agama yang dipandu al Qur`an, al Hadits,
Ijma` dan al Qiyas, atau singkatnya, dapat mengikuti apa yang telah
diperaktikkan Nabi dalam bentuk kata, perbuatan dan ketetapannya, karena
hal itu adalah aplikasi nyata dari ayat-ayat al Qur`an yang telah
dikontekstualisasikan mengikuti konsep dasar yang dibutuhkan manusia
pada umumnya, lalu diikuti para khulafaur rasyidin, Abu Bakar, Umar,
Utsman dan Ali, yang dilanjutkan para shahabat kemudian para pengikutnya
(tabi`in) dan pengikut-pengikutnya (tabi`in attabiin) sampai kemudian
kepada para alim ulama yang disebutkan dalam hadist sebagai warasatul
anbiya, pada mata rantai terakhir inilah penafsiran tentang siapakah
ulama warasatul anbiya banyak diperdebatkan, sama halnya ketika
perdebatan dimasa-masa lalu tentang posisi keutamaan para shahabat nabi.
Bedanya, kalau ulama, yang diperdebatkan sekitar siapa yang berhak
disebut sebagai pewarits anbiya, sementara shahabat berkisar pada siapa
diantara mereka yang lebih utama keshahabatannya, dan tentu masih banyak
perbedaan substansi lainnya. Jelasnya, dalam kehidupan kita, tidak
cukup hanya sekedar berpangku pada akal belaka, karena akal lebih
mengarah pada kepuasan nafsu yang tak berkesudahan bila tidak diiringi
bimbingan agama. Point ini terkait langsung dengan keyakinan kita dalam
beberapa aktifitas keagamaan yang kadang hanya bernilai ta`abbudi saja
(penghambaan). dan dilain aktifitas ada banyak yang berbarengan dengan
nilai ta`aqquli, sesuai rasio manusia, dari dua kenyataan itu, nilai
ibadah yang bersifat ta`abudi saja sering mendapat perlawanan cukup
banyak dari sebagian kita yang pro ta`aqquli dan sulit untuk cepat
menerima begitu saja, beda halnya dengan aktifitas agama yang menjamak
antara keduanya, hal itu lebih mudah diterima setiap kelompok.
*) Wakil Syuriah PCI NU Yaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar Blogger Facebook