Berbicara soal
hukum fiqih sepertinya tidak akan pernah menemukan kata habis, karena mencakup
seluruh aspek dalam kehidupan. Fiqih dituntut untuk tetap dapat memberikan
solusi bagi masalah-masalah yang tak kunjung selesai dan terus mengalami
perkembangan dari masa-kemasa. Perkembangan jumlah penduduk muslim yang berada
di lingkungan mayoritas non-muslim akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang
cukup pesat. Hal ini juga menjadi fenomena tersendiri yang membutuhkan solusi
hukum dari fiqih, sebab sebagai kelompok minoritas di negara-negara tersebut
tidak serta merta menghapus status mereka sebagai muslim yang dituntut untuk
tetap melaksanakan kewajiban yang telah diperintahkan oleh syari'at. Namun pada
kenyataannya, kelompok tersebut mengalami kesulitan dalam melaksanakan syari'at
Islam sesuai dengan pelaksanaan yang telah banyak dilakukan di negara yang
mayoritas penduduknya adalah muslim.
Untuk
menjawab tantangan muslim minoritas tersebut, Jum'at tanggal 19 juli 2013 LAKPESPAM PCI NU Yaman
menggelar diskusi yang mengangkat tema "fiqh al-aqalliyat" atau
fiqih minoritas menurut perspektif Ibn Bayyah, dengan menghadirkan Muhammad Mahrus Ali, Rais Suriah PCI NU Yaman
sebagai nara sumber dan didampingi Muhammad Hammam sebagai moderatornya. Acara
tersebut dilaksanakan di musholla salah satu asrama putra Fakultas Syari'ah Universitas
Al-ahgaff di Tarim. Dalam penyampaiannya, Kang Mahrus ia biasa dipanggil
mengatakan, bahwa sebenarnya fiqh al-aqalliyat adalah fiqh-fiqh sebagaimana
yang telah kita kenal sebelumnya, hanya saja dalam perkembangannya, ulama' pada
abad ke-14 banyak mempopulerkan fiqh tersebut dengan istilah fiqh al-aqalliyat
atau fiqih minoritas yang kemudian dikukuhkan secara aklamasi pada abad
setelahnya.
Di
antara tokoh penggagas fiqh al-aqalliyat adalah Thaha Jabir Al Alwani dan juga
Yusuf al-Qardlowi. Thaha bin Jabir menuangkan pemikirannya tentang fiqh
al-aqalliyat dalam kitabnya yang berjudul Nazarat Ta'sisiyah Fi Fiqh
Al-Aqalliyat, sedangkan Yusuf Qardlowi
sendiri menulis kitab al-aqalliyat al-muslimat hayat al-muslimin
wasat al-mujtama'atal-ukhra sebagai pedoman dasar serta aturan main dalam
pengamalan fiqh al-aqalliyat bagi kaum minoritas. "Jadi sebenarnya fiqh al-aqalliyat
ini adalah ismun jadid limusamma qodim, yakni fiqh terdahulu yang pada
abad selanjutnya lebih dipopulerkan dengan istilah fiqh al-aqalliyat",
tandasnya saat menyampaikan materi diskusi.
Sebagai satu istilah yang baru muncul, fiqh al-aqalliyat
menjadi perdebatan dikalangan intelektual Islam. Syekh Muhammad Sa’id Ramadlan
al-Buhti misalnya, ia menganggap bahwa keberadaan fiqh al-aqalliyat sangatlah
berbahaya. Bahkan menurut al-Buthi, pelegalan fiqh al-aqalliyat akan
mengantarkan pada munculnya syariat baru. Sementara
Tariq Ramadlan memiliki pandangan yang sangat berbeda. Cucu Hasan al-Banna ini
justru menuduh fiqh al-aqalliyat merupakan produk yang "tanggung",
mau membawa hukum Islam ke wacana global, tetapi tidak mau melepaskan ciri-ciri
kearabannya.
Sedangkan menurut Ibn Bayyah, kemunculan fiqh al-aqalliyat
tidak perlu ditakuti dan dicurigai. Sebab, fiqh al-aqalliyat memiliki tujuan
dan dasar-dasar yang jelas dalam syariat Islam. Fiqh al-aqalliyat pada dasarnya
tidak ada bedanya dengan cabang-cabang fikih yang lain. Ia juga dibangun
berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’, Qiyas, Istishlah, Istihsan, dan
dalil-dalil lain yang dijadikan pijakan oleh ulama’-ulama’ Islam di dalam
penggalian hukum. Hanya saja, memandang realitas yang dihadapi minoritas Muslim
di tempat mereka tinggal.
Kemudian nara sumber memaparkan contoh-contoh dari fiqh
al-aqalliyat tersebut. Seperti keputusan Majelis Fatwa Eropa terkait dengan
masalah hak waris orang Muslim dari keluarganya yang non Muslim. Berdasarkan
hadits, “la yaritsu al-muslimu al-kafira wa la al-kafiru al-muslima”,
Empat Madzhab (Madzahib al-Arba’ah) sepakat bahwa orang Muslim tidak
berhak mendaptkan warisan dari keluarganya yang non Muslim. Namun, Majelis
Fatwa Eropa, dengan berpijak pada pendapat Mu’adz bin Jabal, Mu’awiah bin Abi
Shufyan, Said bin Musayyib, Muhammad bin Hanafiah, Abu Ja’far al-Baqir, Ibnu
Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, memutuskan orang Muslim berhak mendapatkan warisan
dari keluarganya yang non Muslim. Sementara hadits tersebut di arahkan kepada
non Muslim harbi(al-kafir al-harbi).
Contoh lain, masalah seorang perempuan yang masuk Islam
samentara si suami tetap pada agamanya yang lama. Menurut Empat Madzhab,
perempuan tersebut setelah habis masa iddah secara otomatis tercerai dari
suaminya. Namun, fiqh al-aqalliyat memperbolehkan perempuan tersebut
tetap bersama sang suami dengan berpijak pada satu riwayat dari Umar bin
Khotthab, Ali bin Abi Thalib, Ibrahim al-Nakhai, al-Sya’bi dan Hammad bin Abi
Sulaiman. Mengenai ayat 221 surat al-Baqarah tentang larangan menikah dengan
lelaki musyrik, dikhususkan pada perempuan Muslimah yang hendak menikah dengan
laki-laki non Muslim.
Beda halnya, jika dia menikah sebelum masuk Islam dan baru
masuk Islam ketika sudah menikah maka diperbolehkan baginya tetap bersama
seorang suami yang tetap pada agama lamanya. Hal ini, sesuai dengan kaidah
fikih, yughtafaru fi al-dawam maa la yughtafaru fi al-ibtida’. Selaian
dua contoh yang telah ia paparkan, nara sumber pun memasukkan empat contoh lain
dalam makalah yang sedang ia presentasikan. Peratama, Hukum bermukim di Negara
non-Muslim. Kedua, Pengaruh tempat terhadap hukum taklif. Ketiga, Menjalin
Hubungan Baik dengan Non Muslim.
Keempat, Masalah Hijab Perempuan Muslimah.
Setelah
penyampaian meteri yang cukup detail dari nara sumber, barulah dilanjutkan pada
sesi diskusi interaktif yang langsung melibatkan peserta diskusi yang semuanya
adalah mahasiswa aktif Universitas Al-ahgaff Yaman. Diskusi berjalan semakin menarik sebab semua
peserta ikut serta dalam berjalannya diskusi,
"jika memang fiqh al-aqaliyat adalah untuk
kaum minoritas, apakah ada kemungkinan juga dapat diterapkan meskipun dalam negara
yang mayoritas berpenduduk muslim mengingat mungkinnya terjadi masyaqqoh yang
sama..??", ucap salah satu peserta dalam sesi diskusi. Lontaran demi
lontaran pertanyaan pun terus menghiasi berjalannya diskusi hingga setelah
kurang lebih berjalan sekitar dua setengah
jam berlalu akhirnya acara diskusi tersebut ditutup dengan pembacaan do'a serta
ta'jil bersama.
Reporter: Rifqon
Syauqi, Anggota Lakpesdam PCI NU Yaman.

Posting Komentar Blogger Facebook