[Reportase diskusi reguler USHUL FIQH STUDIES ke-3 Lakpesdam NU Yaman]
Aidid,
Tarim – Dalam mencetuskan sebuah hukum, entah hukum positif yudisial
(hukum konstitusi) ataupun yurisprudensi hukum Islam, tentunya tidak
bisa lepas dari yang namanya “teks” sumber hukum tersebut. Sebut saja
dalam hukum positif kita mengenal Undang-Undang Dasar sebagai landasan
terbentuknya sebuah hukum negara, sedang dalam hukum Islam sebagai
dasarnya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Tanpa bersandar pada dasar
hukum yang sah, mustahil sebuah bentukan hukum akan bisa diterima semua
kalangan. Dan ketika bicara soal “teks”, sebagai wujud dari sumber
hukum, maka dengan keragaman
world view (sudut pandang) yang
berbeda akan meniscayakan menuainya multiinterpretasi yang tidak sama
pula. Akibatnya, hukum yang ditelurkan oleh satu teks sumber hukum saja
otomatis akan beragam.
Pada kesempatan diskusi reguler
USHUL FIQH STUDIES ke-3 kali ini, Kamis malam Jum’at/ 23 Mei 2013 M,
Lakpesdam NU Yaman mengetengahkan tema “Indikasi Teks terhadap Muatan
Maknanya (دلالة اللفظ على معناه) dalam Tinjauan Teoretis
al-Mantuq dan
al-Mafhum”.
Hasan Bashri, mahasiswa al-Ahgaff asal Situbondo-Jawa Timur, menjadi
pemateri, dan bagian moderator dipercayakan kepada M. Rifqi Ridlo, juga
mahasiswa al-Ahgaff, berasal dari Jawa Barat. Seperti sebelumnya, acara
diskusi dibuka jam 21.00 waktu setempat. Selama setengah jam, moderator
mempersilakan pemateri untuk mempresentasikan makalah yang telah
ditulisnya.
Untuk ber-
istinbath dan mengungkap
sebuah hukum, baik hukum tersebut telah disinggung secara spesifik dan
tegas oleh teks sumber hukum atau tidak disinggung sama sekali,
sebelumnya kita harus mengkaji metodologi pengantar untuk menemukan
hukum itu, kata Hasan Bashri di hadapan sebanyak dua puluh lima peserta
diskusi memulai alur analisisnya.
Diantaranya adalah dengan metode memahami teks
(lafadz) dari sisi indikasinya terhadap makna yang dikandungnya
(dalalatullafdzi ‘ala maknahu). Indikasi teks terhadap muatan maknanya adakalanya tersurat dan eksplisit, ini kemudian dikenal dengan istilah
Mantuq, juga adakalanya tersirat dan implisit, yang kemudian hal ini diistilahkan dengan
Mafhum, lanjut Hasan Bashri.
Definisi
Mantuq adalah suatu makna (hukum) yang secara tegas dan eksplisit bisa dipahami sesuai narasi teks
(fi mahal an-nutq). Dan
Mafhum ialah makna (hukum) yang secara implisit serta tidak tegas disampaikan teks, sesuai dengan narasi teks atau tidak
(la fi mahal an-nutq). Misalnya ayat al-Qur’an, al-Isra’:23, yang melarang berucap kata-kata kasar
(uf) pada kedua orang tua.
Mantuq ayat ini -secara tegas dan eksplisit- menunjukkan hukum (makna) larangan berkata kasar kepada kedua orang tua. Namun
Mafhum
ayat ini -secara implisit- mengindikasikan hukum larangan pula terhadap
segala hal tindakan menyakitkan bagi orang tua, seperti halnya kata
kasar
(uf) -dalam
Mantuq- yang sama-sama menyakitkan. Secara
Mafhum juga, ayat ini menunjukkan tidak adanya larangan untuk berkata lembut pada mereka, sebagai bentuk opositas dari hukum
Mantuq.
Para pakar Ushul Fiqh mengklasifikasikan
Mantuq menjadi dua klasifikasi. Pertama klasifikasi
Mantuq dari aspek tegas dan tidaknya dalam menyampaikan suatu hukum, menjadi tiga bagian:
al-Nash,
al-Dhahir dan
al-Mujmal. Dan klasifikasi
Mantuq kedua dari sisi indikasinya
(dalalatul Mantuq) terhadap makna yang dikandungnya menjadi dua. Pertama
Mantuq Sharih (‘Ibaratun Nash), kedua adalah
Mantuq Ghairu Sharih, dan yang terakhir ini terbagi lagi menjadi:
Dalatul Iqtidha’ (Iqtidha’un Nash),
Dalalatul Isyarah (Isyaratun Nash) dan
Dalalatul Ima’ (Dalatun Nash).
Untuk
Mafhum, masih menurut Hasan Bashri, para ahli Ushul Fiqh mengklasifikasinya menjadi dua: pertama
Mafhum Muwafaqah yang kemudian terbagi jadi:
Mafhum Aulawi (Fahwa Al-Khitab) dan
Mafhum Musawi (Lahnul Khitab), dan kedua
Mafhum Mukhalafah yang terbagi juga menjadi:
Mafhum Sifat,
Mafhum Ghayah,
Mafhum ‘Adad dan
Mafhum Hashr.
Semuanya ia jabarkan satu-persatu. Mulai dari definisi, secara semantik
dan terminologinya, contoh-contohnya yang berupa teks al-Qur’an dan
al-Hadits, hingga otoritas ke-
hujjah-annya sebagai teori legalitas hukum dalam pandangan para pakar hukum.
Saat termin kritik seputar redaksi makalah terlontar sanggahan menarik dari Rohim, mahasiswa asal Jawa Tengah, terkait kata
“shihhatu aw shidqu al-mantuq” yang oleh pemakalah diinterpretasikan menjadi “kebenaran
author (mutakallim/pembicara)”. Alasan apa yang membuat pemakalah menjadikan
al-Mantuq dalam kalimat ini, yang notabene berarti kandungan makna teks/kata, bermetamorfosis menjadi
author?, jelas Rohim. Kritik kedua muncul dari Tohir, mahasiswa asal Banten, yang mencoba mengikis diferensiasi antara
Isyaratun Nash dengan
‘Ibaratun Nash.
Kalau kita telisik lagi, keduanya tak lebih dari dua entitas dimana
yang kedua hanyalah merupakan kesinambungan dari yang pertama, dan
mungkin sekali membentuk suatu kesatuan yang tidak lagi terpisahkan,
kata Tohir berapologi. Namun, dengan
support beberapa referensi
yang otoritatif juga sebagian teman diskusi, secara akurat Hasan Bahsri
berhasil melunakkan dua kritik menegangkan tadi.
Beberapa
tangan terangkat tinggi berebut kesempatan mengajukan topik diskursus
khusus dalam sesi dialog. Atas kebijakan moderator, terpilih dua topik
yang disampaikan Muktashim Faurok dan Mahrus Ali, keduanya mahasiswa
al-Ahgaff dari Madura. Faurok menukik epistemologi pengertian “akal
(logika)” yang –menurut para pakar Ushul Fiqh- dapat menjadi parameter
dalam mengafirmasi kebenaran narasi teks. Yakni pada statemen
“in tawaqqafa shidqu al-mantuq aw shihhatuhu ‘aqlan aw syar’an ‘ala idlmarin fa Dalatu Iqtidha’in”.
Apakah spesifikasi “akal” yang dapat menentukan kebenaran narasi teks
secara logis dalam statemen tersebut?, mengingat eksistensi nalar akal
yang begitu liar, tapi jika “akal” di sini dimaksudkan kebiasaan dan
adat lantas akan dengan mudah meruntuhkan konstruk memahami teks-teks
yang membicarakan mukjizat dan hal-hal di luar kebiasaan
(khariqun ‘anil ‘adah)
lalu menginterpretasikannya sesuai kebiasaan yang ada, tandas Faurok.
Lalu Mahrus, menyoal perbedaan signifikan antara Ibn al-Hajib dengan Taj
al-Subki terkait klasifikasi
Mantuq, sebagai topik kedua.
Setidaknya
gagasan para pakar Ushul Fiqh varian saat mengungkap spesifikasi “akal”
dalam masalah tersebut, sambut Hasan Bashri –sebagaimana diamini Nuril
Izza, mahasiswa asal Jawa Tengah- merespon topik pertama. Maksud dari
kebenaran teks secara logis (akal) ialah hal-hal yang dimungkinkan
(al-imkan)
oleh logika. Inilah gagasan yang pertama. Gagasan lain menyebutkan
maksud kebenaran teks secara logis adalah kebenaran hukum yang dimuat
teks berdasarkan kebiasaan (adat).
Kemudian lebih jauh Mahrus Ali mencoba mengkritisi kebanyakan referensi Ushul Fiqh yang menjadikan ayat
“was’alil qaryata (dan bertanyalah pada desa)” (QS. Yusuf:82) sebagai sampel dari
Dalalatul Iqtidha’. Dikatakan bahwa teks ini butuh terhadap perangkat eksternal
(lafadz muqaddar) demi mencapai makna yang benar secara logis (akal), sehingga berbunyi “
was’al ahlal qaryati
(dan bertanyalah pada penduduk desa)”. Padahal menurut akal kita,
mungkin dan bisa sekali Tuhan memberikan desa tersebut semacam indera,
yang dengannya dapat menjawab suatu pertanyaan. Memang dalam hukum
kebiasaan (adat) hal itu mustahil terjadi. Jadi, sambung Mahrus dengan
nada lantang khas Madura-nya, teks ini seakan tidak sesuai bila
dijadikan contoh
Dalalatul Iqtidha’, yang kandungan makna –
mantuq- nya kurang dibenarkan secara logis.
Tampaknya
kritik terakhir ini sulit terbantahkan. Namun, tak lama Hasan Bashri
berhasil menyingkap contoh lain -yang pasti sesuai- untuk
Dalalatul Iqtidha’, yaitu ayat “
hurrimat ‘alaikum ummahatukum”
(QS. al-Nisa’:23). Dalam ayat ini hukum –yang semestinya berkaitan
dengan tindakan (fi’il)- disematkan pada benda (dzat). Baik secara logis
maupun kebiasaan pernyataan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Darinya,
semua sepakat bahwa untuk membenarkan makna
mantuq teks ini harus menambahkan
lafadz muqaddar yakni
nikah. Sehingga makna ayat tersebut menjelaskan haramnya menikahi ibu kandung, bukan dzatnya.
Akhirnya,
tanpa terasa diskusi hangat ini sudah berjalan selama dua jam dan waktu
menunjukkan angka 23.00. Sebelum ending, pesan spirit disampaikan Ketua
Tanfidzi PCI NU Yaman, Hamzah Iklil, seorang mahasiswa al-Ahgaff asal
Rembang-Jawa Tengah, berharap semoga teman-teman Lakpesdam NU dan
Nahdliyin pada umumnya bisa terus istiqamah menyelenggarakan dan
mengikuti diskusi-diskusi ilmiah seperti ini. Lalu doa penutup dipimpin
Mahrus Ali selaku Rais Syuriah PCI NU Yaman.