0
Oleh: Muhammad Mahrus Ali*
I.                  Pendahuluan
Jumlah umat Islam di negara-negara berpenduduk mayoritas non Muslim di Barat akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sebuah riset yang dipublikasikan baru-baru ini di Jerman mengungkapkan, jumlah umat Islam yang tinggal di Eropa saat ini mencapai sekitar 53 juta jiwa[1]. Sementara di AS, umat Muslim naik menjadi 2,6 juta orang pada 2010, bertambah dua kali lipat lebih dari satu juta orang pada 2000 lalu[2]. Perkembangan ini disamping karena banyaknya jumlah umat Islam yang berimigran ke negara-negara tersebut, juga karena semakin meningkatnya  jumlah orang yang pindah agama (ke Islam) disetiap tahunnya.
Namun, sebagai kelompok minoritas, di negara-negara tersebut umat Islam dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang dilematis. Disatu sisi, sebagai Muslim, mereka dituntut untuk konsisten dan ta’at pada ajaran Islam, akan tetapi pada saat yang bersamaan mereka dihadapkan pada suatu kenyataan betapa sulit mengamalkan ajaran Islam sesuai tafsir-tafsir agama yang dipahami di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kesulitan yang mereka alami tidak saja dalam satu aspek tertentu, melainkan berbagai aspek, bahkan hampir semua aspek di dalam Islam, baik yang berkaitan dengan masalah ubudiah(peribadatan), munakahah(pernikahan) dan masalah-masalah lainnya.
Dari latar belakang seperti inilah, sejumlah ulama’ Islam menganggap ada kebutuhan untuk merumuskan fikih yang bisa menjadi pedoman minoritas Muslim di Barat,  agar mereka tetap bisa menjalankan syariat Islam, meskipun dengan format yang berbeda dengan  format yang berlaku di negara-negara Islam pada umumnya. Fikih tersebut kemudian populer dengan istilah Fiqh al-Aqalliyaat(fikih minoritas). Istilah ini sebenarnya sudah muncul pada abad ke ke 14 H. namun baru dikukuhkan pada awal abad ke 15 H. seiring dengan berdirinya organisasi-organisasi dan yayasan-yayasan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap problem-problem masyarakat Muslim di Eropa[3]. Diantara tokoh penggagasnya adalah Thaha Jabir al-Alwani dan Yusuf al-Qardlawi. Thaha Jabir menulis sejumlah tulisan, salah satunya adalah Nazarat ta'sisiyah fi fiqh al-aqalliyyat. Sementara Yusuf al-Qardlawi menulis buku berjudul Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimat Hayat al-Muslimin Wasat al-Mujtama'at al-Ukhra, sebuah buku yang ditulis oleh al-Qardlawi untuk memberikan aturan-aturan umum dan ketentuan hukum dalam fiqh al-aqalliyat[4].
Kemudian disusul buku-buku yang lain. Diantaranya adalah buku Shina’ah al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyaat  karya syaikh Abdullah bin Bayyah. Tulisan ini hendak mengurai sebagian kecil dari pandangan-pandangan Ibn Bayyah yang tertuang dalam buku tersebut sebagai pengantar memahami fiqh al-aqalliyat, baik dari sisi pengertian, dasar-dasar, kaidah-kaidah maupun contoh-contoh masalahnya.
Terlepas dari kita sepakat atau tidak dengan kemunculan fiqh al-aqalliyat, setidaknya keterlibatan tokoh-tokoh seperti Ibn Bayyah dalam formulasi fiqh al-aqalliyat, akan menjadikan kita punya husnudhon bahwa lahirnya fiqh al-aqalliyat bukanlah bentuk penurutan terhadap hawa nafsu, akan tetapi fiqh al-aqalliyat benar-benar timbul dari keterpanggilan para tokoh-tokoh tersebut untuk memberikan solusi terhadap masyarakat Muslim yang hidup di negara-negara berpenduduk mayoritas non Muslim, khususnya di negara-negara Barat.

II.              Pengertian Fiqh al-Aqalliyat
Secara bahasa kata aqalliyat berasal dari kata qillah yang artinya adalah sedikit. Sedangkan secara istilah terdapat beragam pengertian yang ditulis oleh para pengkaji, namun dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa aqolliyat adalah kelompok manusia yang hidup di tengah-tengah klompok lain yang berbeda dan lebih besar jumlahnya serta lebih banyak menguasai pemerintahan. Jika kata aqalliyat dikaitkan dengan agama Islam maka aqalliyat al-muslimah berarti kelompok masyarakat Muslim yang hidup diantara kelompok yang lebih besar jumlahnya yang beragama selain Islam.
Dari keterangan ini, secara terminologis fiqh al-aqalliyat dapat didefinisikan dengan ajaran Islam yang didesain untuk memberikan panduan-panduan hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi oleh minoritas Muslim yang hidup di negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim dan tidak bersistem pemerintahan Islam, agar mereka tetap survive sembari menjalankan ajaran-ajaran Islam, meskipun dengan format yang berbeda dari  format yang berlaku di negara-negara Islam pada umumnya[5].

III.          Perdebatan seputar Autentisitas Fiqh al-Aqalliyat
Sebagai satu istilah yang baru muncul, fiqh al-aqalliyat menjadi perdebatan dikalangan intelektual Islam. Syekh Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buhti misalnya, ia menganggap bahwa keberadaan fiqh al-aqalliyat sangatlah berbahaya. Bahkan menurut al-Buthi, pelegalan fiqh al-aqalliyat akan mengantarkan pada munculnya syariat baru[6]. Sementara Tariq Ramadlan memiliki pandangan yang sangat berbeda. Cucu Hasan al-Banna ini justru menuduh fiqh al-aqalliyat merupakan produk yang "tanggung", mau membawa hukum Islam ke wacana global, tetapi tidak mau melepaskan ciri-ciri kearabannya[7].
Menurut Ibn Bayyah, kemunculan fiqh al-aqalliyat tidak perlu ditakuti dan dicurigai. Sebab, fiqh al-aqalliyat memiliki tujuan dan dasar-dasar yang jelas dalam syariat Islam. Fiqh al-aqalliyat pada dasarnya tidak ada bedanya dengan cabang-cabang fikih yang lain. Ia juga dibangun berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’, Qiyas, Istishlah, Istihsan, dan dalil-dalil lain yang dijadikan pijakan oleh ulama’-ulama’ Islam di dalam penggalian hukum. Hanya saja, memandang realitas yang dihadapi minoritas Muslim di tempat mereka tinggal, maka sacara spesifik fiqh al-aqalliyat merujuk pada beberapa dasar sebagai berikut:
1.      Prinsip-prinsip universal syariat Islam yang berkaitan dengan anjuran menghilangkan kesulitan, memposisikan hukum-hukum al-hajat di dalam posisi hukum-hukum dharurat, mempertimbangkan umum al-balwa di dalam ibadah dan mu’amalah, menghindari kemaslahatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan, dan lain-lain.
2.      Nash-nash partikular yang sesuai dengan permasalahan-permasalahan minoritas Muslim.
3.      Prinsip penggalian hukum yang dipakai sebagian ulama’ yang menganggap keberadaan orang Muslim di wilayah kafir merupakan penyebab gugurnya pemberlakuan sebagian hukum Islam. Hal ini, diriwayatkan dari sahabat Amr bin Aash, al-Nakha’i, al-Tsauri, Abi Hanifah, Muhammad bin Hasan al-Syaibani dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

IV.           Metode Ijtihad di dalam Formulasi Fiqh al-Aqalliyat
Nampaknya Ibn Bayyah dan para penggagas fiqh al-aqalliyat yang lain menyadari betul bahwa kecendrungan tekstualis dan membatasi dengan madzhab empat saja tidak akan mampu mengatasi problem yang dihadapai minoritas Muslim di Barat.
Oleh karena itu, mereka berupaya melakukan langkah progresif dengan membuka pintu ijtihad yang selama ini dianggap telah tertutup oleh sebagian pihak. Ibn Bayyah menjelaskan, ada tiga bentuk ijtihad yang bisa dipakai di dalam formulasi fiqh al-aqalliyat.
Pertama, ijtihad ibdaai insyaai yaitu ijtihad dengan cara mengambil kongklusi hukum baru di dalam masalam-masalah kontemporer yang belum pernah dikaji oleh ulama’ klasik. Hal ini, kata Ibn Bayyah, bisa dilakukan misalnya dengan menganalogikan masalah-masalah baru dengan masalah yang sudah dijelaskan di dalam al-Quran dan al-Hadits.
Kedua, ijtihad fi tahqiq al-manath. Metode ijtihad ini, ada dua bentuk: Pertama, penerapan kaidah umum di dalam satuan-satuan di bawahnya. Tahqiq al-manath semacam ini  tidak memiliki keterkaitan dengan al-Qiyas. Penentuan seorang yang adil untuk menjadi pemimpin adalah termasuk Tahqiq al-Manath, karena dalam hal ini kita menerapkan kaidah umum yaitu kaidah tentang adil di dalam salah satu bagiannya. Kedua, aplikasi muara hukum di dalam persoalan-persoalan partikular yang belum ada kejelasan hukumnya. Contohnya, menurut sebagian ulama' Malikiyah, illat  riba di dalam emas dan perak adalah keberadannya sebagai harga(tsamaniyyah). Karena itu, ketika ternyata di dalam uang kertas ada ‘fungsional’ sebagai harga(tsamaniyyah)  maka ia juga dihukumi sebagai barang ribawi sebagaimana emas dan perak.[8]
Ketiga ijtihad tarjihi yaitu ijtihad di dalam melakukan pemilihan dan penyeleksian terhadap pendapat-pendapat ulama klasik berdasarkan pertimbangan maslahah dan kesesuaian dengan realiatas kekinian dan kedisinian.
Ketiga bentuk ijtihad ini, kata Ibn Bayyah, harus selalu memperhatikan tiga unsur berikut; realitas, dalil global dan dalil spesifik. Dengan ini, maka hukum yang dihasilkan dari ijtihad tersebut tidak akan terjadi kesenjangan dengan realitas zaman, yang justru bisa mengakibatkan kian menjauhnya masyarakat dari syariat Islam. Dalam hal ini, Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Seorang Mufti dan Hakim tidak mungkin bisa memberi fatwa dan hukum yang benar kecuali mereka memahami dua hal. Pertama, memahami realitas secara benar dan komprehensif (fahmu al-waqi’ wa al-fiqhu fih wa istinbahthu ilmu haqiqati ma waqa’a...). Kedua, memahami sesuatu yang seharusnya di dalam realitas tersebut, yaitu memahami hukum Allah yang tertuang di dalam al-kitab atau al-hadits yang berkaitan dengan realitas tersebut (fahmu al-wajib fi al-waqi’ wa huwa hukmullah…). Lalu menerapkan salah satunya terhadap yang lain. Barang siapa mengerahkan segala kemampuannya di dalam hal tersebut maka dia mesti memperoleh dua atau satu pahala”[9]. Al-Qarafi juga mengatakan, “Apabila tradisi masyarakat mengalami perubahan maka perhitungkanlah dan apabila tradisi itu sudah tidak berlaku maka tinggalkanlah dan janganlah kamu terpaku kepada yang tertulis di dalam kitab-kitabmu. Akan tetapi, jika seseorang dari daerah lain datang kepadamu meminta fatwa maka janganlah kamu berlakukan baginnya tradisi daerahmu akan tetapi tanyakanlah tradisi daerahnya dan berfatwalah sesuai tradisi itu bukan sesuai tradisi daerahmu dan ketetapan dalam kitabmu. Cara seperti inilah yang benar, sementara terpaku kepada yang tertulis dalam kitab adalah kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan-tujuan ulama-ulama dahulu.”[10]
Di dalam penerapan bentuk ijtihad fi tahqiq al-manath misalnya, terlebih dahulu yang perlu kita fahami adalah realitas kondisi minoritas masyarakat Muslim di Barat. Apakah mereka masuk dalam kondisi normal, sehingga akan kita terapkan hukum azimah ataukah masuk dalam kondisi dharurat sehingga kita terapkan hukum rukhshoh. Menurut Ibn Bayyah, minoritas Muslim di Barat masuk di dalam kondisi dharurah, baik dengan arti khusus ataupun dengan arti umum yang mencakup kondisi hajat. Karena itu, mereka membutuhkan formula fikih yang secara khusus untuk mengatasi problem yang sedang mereka hadapi[11].
Berdasarkan pembacaan penulis terhadap contoh-contoh fiqh al-aqalliat  yang tertuang di dalam buku ini, penulis berkesimpulan bahwa metode ijtihad yang kedua dan ketiga adalah yang banyak dipakai di dalam perumusan fiqh al-aqalliyat. Dalam buku ini, Ibn Bayyah sendiri  mengakui bahwa ia lebih condong memakai metode ijtihad tarjihi daripada metode ijtihad insyai kecuali dengan  semacam takhrij. Ijtihad tarjihi yang dimaksud di sini bukan hanya penyeleksian dan pemilihan terhadap pendapat-pendapat yang terbatas dalam lingkup madzhab empat saja, tetapi bahkan mencakup semua  pendapat-pendapat ulama’  klasik yang dianggap otoritatif di dalam masalah-masalah syariat.
 Sebagaai contoh, dalam keputusan Majelis Fatwa Eropa terkait dengan masalah hak waris orang Muslim dari keluarganya yang non Muslim. Berdasarkan hadits, “la yaritsu al-muslimu al-kafira wa la al-kafiru al-muslima”, Empat Madzhab (Madzahib al-Arba’ah) sepakat bahwa orang Muslim tidak berhak mendaptkan warisan dari keluarganya yang non Muslim. Namun, Majelis Fatwa Eropa, dengan berpijak pada pendapat Mu’adz bin Jabal, Mu’awiah bin Abi Shufyan, Said bin Musayyib, Muhammad bin Hanafiah, Abu Ja’far al-Baqir, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, memutuskan orang Muslim berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang non Muslim. Sementara hadits tersebut di arahkan kepada non Muslim harbi(al-kafir al-harbi).
Contoh lain masalah seorang perempuan yang masuk Islam samentara si suami tetap pada agamanya yang lama. Menurut Empat Madzhab, perempuan tersebut setelah habis masa iddah secara otomatis tercerai dari suaminya. Namun, fiqh al-aqalliyat memperbolehkan perempuan tersebut tetap bersama sang suami dengan berpijak pada satu riwayat dari Umar bin Khotthab, Ali bin Abi Thalib, Ibrahim al-Nakhai, al-Sya’bi dan Hammad bin Abi Sulaiman. Mengenai ayat 221 surat al-Baqarah tentang larangan menikah dengan lelaki musyrik, dikhususkan pada perempuan Muslimah yang hendak menikah dengan laki-laki non Muslim. Beda halnya, jika dia menikah sebelum masuk Islam dan baru masuk Islam ketika sudah menikah maka diperbolehkan baginya tetap bersama seorang suami yang tetap pada agama lamanya. Hal ini, sesuai dengan kaidah fikih, yughtafaru fi al-dawam maa la yughtafaru fi al-ibtida’.[12]

V.               Kaidah-Kaidah yang Dipakai dalam Fiqh al-Aqalliyat
Ada sejumlah kaidah fikih yang dijadikan pedoman di dalam perumusan masalah-masalah fiqh al-Aqalliyat.
1. Kaidah al-Taisiir wa raf'i al-haraj
2. Kaidah Taghayyur al-Fatwa bi Taghayyur al-Zamaan
3. Kaidah Tanziil al-Haajah Manzilata al-Dlarurah
4. Kaidah al-‘Urf
5. Kaidah al-Nadhor fi al-Ma’alaat
6. Kaidah Qiyaam Jama’ati al-Muslimiin Maqaam al-Qaadli
Kaidah-kaidah tersebut dianggap mampu mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi minoritas Muslim di Barat. Prinsip memudahkan dan menghilangkan kesulitan(Kaidah al-Taisir wa raf’u al-haraj)misalnya, adalah satu kaidah yang dijadikan pijakan oleh para penggagas fiqh al-aqalliyat - termasuk oleh Ibn Bayyah- di dalam memilih pendapat yang paling ringan ketika ditemukan perbedaan pendapat diantara ulama’ klasik. Hal ini, karena syariat Islam terbangun di atas prinsip memudahkan bukan menyulitkan. Jikapun ditemukan kesulitan-kesulitan di dalam pelaksanaan aturan-aturan syariat tersebut, ia tidak lebih dari sekedar sarana untuk menggapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
Diantara dalil yang menjadi dasar pandangan ini adalah firman Allah yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu.”(QS al-Baqarah 185), “Allah tidak menjadikan dalam Agama suatu kesulitan.”(QS al-Hajj 78), dan sabda  Nabi Muhammad Saw.:” saya (Beliau) diutus dengan membawa ajaran yang lurus dan mudah.”(HR al-Thobarani).
Prinsip ini, akan banyak sekali kita temukan di dalam masalah-masalah fiqh al-aqalliyat. Selain contoh yang telah saya sebutkan pada pembahasan ijtihad di atas, satu contoh lagi adalah masalah hukum memakai tetes hidung(qathrah al-anf) bagi orang yang berpuasa. Majelis Fatwa Eropa memutuskan, memakai tetes hidung tidak membatalkan puasa dengan dasar bahwa puasa adalah menahan diri dari syahwat, seperti disebutkan dalam hadits qudsi:” Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi daripada bau minyak misik, dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena aku.” (HR Bukhory). Sementara tetes hidung bukan bagian dari syahwat dan makanan serta tidak masuk melalui mulut. Pendapat ini, kata Ibn Bayyah, adalah pendapat Ibnu Taimiah. Namun dipilih oleh Majelis Fatwa Eropa berdasarkan dhohir hadits di atas serta kondisi dharurat yang menuntut demikian.

VI.           Contoh-Contoh Masalah Fiqh al-Aqalliyat
1.      Hukum Bermukim di Negara Non Muslim
Masalah hukum orang Muslim bermukim di negara non Muslim(Dar al-Kufr) menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama klasik. Fuqoha dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari kalangan Dhohiriyah mengharamkan secara mutlak orang Muslim bermukim di negara non Muslim. Sedangkan mayoritas fuqoha memperbolehkan dengan syarat dia mampu menjalankan dan menampakkan ajaran agamanya. Sementara bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, dia wajib hijrah ke negara lain yang memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya.
Bagi Ibn Bayyah, masalah ini, masuk dalam kaidah al-taisiir (prinsip memudahkan) dan tanzil al-hajah manzilata al-dhorurah (prinsip memposisikan kondisi hajah dalam posisi kondisi dharurat). Oleh karenanya, setiap orang Muslim yang tinggal di negeri non Muslim harus memperkirakan kadar darurat dan hajatnya. Kadar darurat dan hajat itu akan sangat berpengaruh terhadap ketentuan hukum mereka tinggal  di negara tersebut.
Dalam keputusan Majelis Fatwa Eropa disebutkan sebagaimana berikut; jika di dalam sebuah negara tertentu seorang Muslim mendapatkan keamanan dan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya maka hukum bermukim di negara tersebut dirinci sebagaimana berikut: Pertama, boleh jika sama saja antara bermukim di negara tersebut dengan di negara lain. Kedua, sunnah jika dia bisa berpartipasi secara positif di dalam masayarakat dan bisa mengenalkan kemulian akhlaq Islam lebih banyak daripada di negara lain. Ketiga, wajib jika kepergiannya bisa menimbulkan mafsadah dan dia mampu menghilangkannya.
2.      Masalah Hijab Perempuan Muslimah
Masalah hijab juga menjadi problem tersendiri bagi Muslimah di barat. Bagi Muslimah di Arab, memakai hijab barangkali tidak ada problem apapun, namun lain halnya dengan Muslimah di Barat. Disamping tradisi masyarakat Barat yang tidak berhijab, mereka juga merasakan kesulitan ketika harus menutup semua auratnya seperti Muslimah di negara-negara Arab. Oleh karena itu, Ibn Bayyah juga memasukkan masalah ini ke dalam contoh-contoh fiqh al-aqalliyat yang perlu penanganan secara khusus.
Bagi Ibn Bayyah, menutup aurat, termasuk rambut perempuan merupakan kewajiban agama yang harus ditaati. Allah berfirman yang artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang(biasa)nampak daripadanya.”(QS an-Nur 31). Larangan untuk menampakkan perhiasan selain yang biasa tampak berarti perintah untuk menutupnya. Namun, bagi Ibn Bayyah, larangan ini bukanlah larangan mutlak tanpa pengecualian sama sekali. Sebab, ulama membagi larangan syariat menjadi dua; pertama, larangan terhadap sesuatu yang memang mengandung mafsadah seperti memakan bangkai, darah dan daging babi. Larangan ini, tidak akan menjadi boleh kecuali dalam kondisi dharurat(kondisi masyaqqoh yang paling tinggi). Kedua, Larangan terhadap sesuatu yang tidak mengandung mafsadah namun menjadi jalan menuju mafsadah. Larangan ini dalam kondisi hajah(kesulitan menengah)diperbolehkan. Termasuk dalam hal ini, menurut Ibn Bayyah, adalah larangan untuk membuka aurat . Anas bin Malik r.a. berkata, “pada saat perang uhud sebagian orang pada lari meninggalkan Nabi Muhammad saw. dan saya melihat Aisyah putri Abu Bakar dan Ummu Sulaim menyingsingkan pakaiannya hingga saya melihat gelang kakinynya…”.(HR.Bukhory)
VII.       Penutup                                                                                                   
Munculnya fiqh al-aqalliyat merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh ulama’ masa kini termasuk oleh Ibn Bayyah dalam rangka menjawab tuntutan kehidupan modern, terutama yang dihadapi minoritas Muslim di Barat. Oleh karena fiqh al-aqlliyat  adalah hasil  usaha manusia biasa maka ia bisa diterima dan ditolak. Namun, bagaimana kita menerima dan bagaimana kita menolak?, tentu saja ada banyak hal yang terlebih dahulu perlu kita baca dan ada banyak hal yang perlu kita jadikan pertimbangan sebelum kita memutuskan menerima atau menolak. Apa dan bagaimana itu? Barangkali diskusi kita kali ini adalah waktu yang tepat untuk menyampaikan pandangan-pandangan kita mengenai fiqh al-aqalliyat.
Akhirnya, disamping kita banyak bergulat dengan teks-teks klasik, juga amat perlu bagi kita memperkaya pengetahuan dengan pemikiran-pemikiran kontemporer. Karya-karya Ulama’ kontemporer seperti buku Shina’ah al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyat karya Ibn Bayyah ini akan banyak mengenalkan kita pada cara memahami dan menyikapi realitas kekinian dan kedisinian. Sehingga jawaban-jawaban kita akan benar-benar sesuai dengan kondisi zaman dan fikih akan senantiasa memiliki relevansinya sepanjang masa. Selain itu, tanpa mengesampingkan sabda Nabi tentang keutamaan tiga abad pertama umat Islam, satu hal yang juga perlu dicatat bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda,“Perumpamaan umatku adalah seperti hujan tidak diketahui mana yang terbaik, awalnya ataukah akhirnya.”(HR al-Tirmidzi). Dalam riwayat lain,“Perumpamaan umatku adalah seperti hujan, Allah menjadikan kebaikan di awalnya dan menjadikan kebaikan di akhirnya.”(HR al-Thabroni)[13]




 *Penulis adalah Ketua Suriah PCI NU-Yaman, Mahasiswa al-Ahgaff University tingkat   empat.



[1] . www. al-Shofwa.com
[2] . www.republika.co.id
[3] . Ibn Bayyah, Shina’ah al-Fatwa Wa Fiqh al-Aqalliyat, Dar al-Minhaj, Cet.1 hal. 163
[4] . Makalah Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Aqalliyat: Pergeseran Makna fiqh dan Ushul Fiqh, hal. 4
[5] . Ibid, hal. 2
[6]. Ceramah Dr. Muhammad Said Ramadlan al-Buthi, Fiqh al-Aqalliyat(Mp3)
[7]. Makalah Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Aqalliyat: Pergeseran Makna fiqh dan Ushul Fiqh, hal. 4
[8] . Lihat Ibn Bayyah, al-Waraqah al-Muathtorah, al-Ijtihad bi Tahqiq al-Manath: Fiqh al-Aqalliyat, al-Ghazali, al-Musytashfa Min Ilmi al-Ushul, Dar al-Hadits Kairo, vol. 2 hal.301, al-Syatibi, al-Syatibi, Al-Muwafaqath fi Ushul al-Fiqh, Dar al-Ma’rifah Bairut, vol. 4, hal. 93-96, al-Kharsyi, Syarh Mukhatshar Kholil, Maktabah Syamilah, vol. 14, hal. 445
[9] . Ibn al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘An Rabb al-‘Alamin, vol. 1, hal. 95
[10]. Al-Qarafi, Anwar  al-Furuq fi Anwaai al-Buruq, Maktbah Syamilah, vol. 2, hal. 229
[11] . Lebih jelasnya baca  juga makalah Ibn Bayyah, Ijtihad bi Tahqiq al-Manath: Fiqh al-Aqalliyat. Di dalam makalah ini, Ibn Bayyah menjelaskan secara panjang lebar beberapa masalah ini; ma huwa al-waqi' wa al-tawaqqu'?, ma huwa tahqiq al-manath?, ma huwa wasail al-ta'arruf ala al-waqi' " tahqiq al-manath"?, man yuhaqqiq al-manath?, ma huwa ashlu ta'tsiri al-waqi' syar'an fi al-ahkam?, ma huwa al-waqi' al-mu'ashir: ma huwa waqi'u al-aqalliyat al-muslimah wa mutawaqqa'uha?, ma hiya qadayaha al-fiqhiyah wa ma hiya al-qawa'id al-fiqhiyah al-muwajjahah al-hadiyah li fiqhi al-aqalliyat wa ma hiya al-kulliyat wa al-maqashid?
[12] .Kritik terhadap pandangan ini, lihat  Mushthofa Basyir al-Thorobulisi, Manhaj  al-Bahtsi wa al-Fatwa fi al-Fiqhi al-Islami : Baina Indlibathi al-Sabiqin wa al-Thirab al-Mu'ashirin al-Sayyid Sabiq wa al-Ustadz al-Qaradlowi Namudzajan, Dar al-Fath li al-Dirasat wa al-Nasyr, cet. 1, hal.339
[13] . Tentang hadits ini,  lihat al-Ajluni, Kasyfu al-Khofa' wa Muzil al-Albas, Dar al-Kutub al-Ilmiah, cet. 1, vol.2, hal. 197, dan al-Suyuthi, al-Durar al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Musytahirah, Maktabah Syamilah, hal. 17

Posting Komentar Blogger

 
Top