Tarim
– NU Online
Serangkaian
acara ilmiah pra-Konfercab ke-II PCINU Yaman resmi dimulai, Ahad (09/02)
kemarin. Acara yang dihelat di salah satu ruang paralel Fakultas Syariah,
Universitas Al-Ahgaff tersebut, dibuka dengan pembacaan al-Fatihah yang
dipimpin langsung Rais Tanfidziyah, Hamzah Iklil. Tema konferensi yang
diangkat adalah ; Rasionalisasi dan Interpretasi Ulama NU terhadap Turats ;
Elaborasi Nilai-Nilai Maqasid dan Aswaja.
Diskusi
ilmiah pertama berlangsung pukul 10.00 – 13.00 KSA dengan presentasi dua
makalah ; “Nilai-Nilai Maqashid Syariah ; Antara Realitas dan Tuntutan
Aktivitas Berfatwa” oleh M. Fuad Mas’ud, dan “Ijtihad Maqasidi ; Solusi
Ataukah Proyek Liberalisasi ?” oleh Dzul Fahmi.
Dalam
penyampaiannya, Fuad Mas’ud yang saat ini menjabat sebagai koordinator
Lakpesdam PCINU Yaman ini mengurai panjang lebar genealogi ilmu maqashid
syariah dari masa ke masa. Mahasiswa Al-Ahgaff tingkat akhir ini menegaskan,
bahwa sejatinya kesadaran maqashid dalam memahami teks-yeks syariah sendiri
sudah dimulai dari zaman pewahyuan. Salah satu bukti nyata, adalah sikap
sahabat dalam memahami instruksi Rasulullah untuk tidak melaksanakan shalat
Ashar kecuali di Bani Quraidhoh. Sebagian dari mereka ada yang terpaku dengan
teks, namun sebagian lainnya memahami tujuan (maqashid) dari perintah Rasul
tersebut.
Kajian
maqashid syariah terus menggeliat di era selanjutnya. Kematangan kajian
maqashid semakin dikukuhkan dengan teoritisasi Imam al-Haramain (w.478 H) dan
muridnya al-Ghazali (w. 505 H). Dari merekalah, lantas dikenal istilah al-kulliyat
al-khamsah(lima tujuan universal syariah), ad-adhoruriyyat
(tujuan-tujuan primer syariah), hajiah (tujuan sekunder), dan tahsiniyah
(tujuan tersier).
Di era
kontemporer, teori-teori maqasid semakin dielaborasi di tangan sejumlah nama
semisal ; Thahir bin Asyur dalam karyanya Maqashid Syariah, Ala al-Fasi
dengan Maqashid Syariah wa Makarimuha, Dr. Said Ramadhan al-Buthy dengan
Dlawabith al-Mashlahah, dan Dr. Ahmad Raisuny dengan Nadzoriyyatul
Maqashid.
Mengakhiri
makalahnya, Fuad menegaskan urgensitas teori maqasid syariah dalam aktivitas
berfatwa. Baginya, dengan menjadikan maqasid sebagai parameter, akan melahirkan
fatwa yang hidup, tidak kaku, berpihak pada kemaslahatan manusia, namun tak
keluar dari koridor wahyu. Ia juga menambahkan, bahwa teori maqasid bisa
menjadi jembatan untuk menyempurnakan sistem bahtsul masail di tanah air yang
masih didominasi oleh metode taqlid secara qauli.
Diskusi
semakin menarik antusias sekitar 40 peserta yang hadir, ketika pemakalah kedua,
Dzul Fahmi, mempresentasikan tulisannya. Fahmi yang kini aktif di Lakpesdam,
memulai presentasi dengan menjelaskan alasannya memilih judul “Ijtihad Maqasidi
; Solusi atau Proyek Liberalisasi?”
“Selama
ini yang aktif menggembar-gemborkan isu maqashid syariah adalah kalangan Islam
Liberal,” ujar mahasiswa Ahgaff asal Denpasar, Bali ini. Fahmi lantas mengutip
pernyataan KH. Luthfi Bashori, bahwa Islam Liberal telah kebablasan dalam
menciptakan pemahaman ; bahwa inti dari syariat bukanlah penerapan makna yang
terkandung dalam teks, namun bagaimana mewujudkan tujuannya yang sudah
terangkum dalam al-kulliyat al-khams. Maka tak heran, jika ajakan untuk kembali ke
maqasid sering diidentikkan dengan kampanye liberalisme.
Bagi
kang Amik – demikian dia akrab disapa-- , mengidentikkan ijtihad maqasidi
dengan liberalisme tentu saja bukan hal yang bijak. Ia lantas mengutip
pernyataan Dr. Nuruddin al-Khadimi, pakar Maqasid Universitas Zaitunah,
Tunisia, bahwa ijtihad maqasidi seharusnya tidak difahami secara negatif
sebagai ajakan terselubung untuk meninggalkan teks syariat yang qoth’iy,
konsesus ulama, bahkan desakraklisasi terhadap syariah. Sebaliknya, konsep
ijtihad maqashidi adalah solusi serta upaya memurnikan syariat dari segala
sesuatu yang justru tidak sesuai dengan tujuannya diturunkan. Hal tersebut,
bisa dicapai dengan mempertimbangkan tiga perangkat ; (1) perangkat teks (yang
terangkum dalam kaidah penafsiran dalam usul fikih), (2) perangkat realita, dan
(3) perangkat rasio.
Diskusi
semakin hangat ketika narasumber menampilkan sejumlah contoh ijtihad maqashidi
dalam konteks keindonesiaan. Diantara isu yang ia angkat adalah terkait hukuman
mati bagi pidana koruptor. Kendati hukuman mati koruptor sudah diatur dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001, namun dalam ranah praksis, belum ada keberanian dari
Majelis Hakim untuk menerapkannya. Dari sudut pandang fikih, sanksi koruptor
bisa dimasukkan ke dalam takzir, yang di dalamnya masih ada peluang untuk dijatuhkan
hukuman mati.
Seorang
diskusan, Mahrus Ali menambahkan, bahwa koruptor telah merampas lima unsur
pokok yang oleh as-Syatibi disebut kulliyatul khamsah ; hifdz ad-din
(agama), hidfz an-nafs (jiwa), hifdz al-‘aql (akal), hidz
al-mal (harta), dan hidz an-nasl (keturunan). Kendati demikian,
dalam penerapannya, vonis mati harus membutuhkan ketelitian dan penyelidikan
setiap perkara dengan penuh kehati-hatian. Karena selagi tidak ada keberanian
dari majelis hakim, koruptor akan semakin bergentayagan di negeri ini.
Bedah
Pemikiran Tokoh NU
Konferensi
ilmiah dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 KSA. Dalam kesempatan ini,
kajian mengkerucut ke pemikiran para tokoh NU. Pemakalah pertama, Nuril Izza
Muzakki, berusaha menyegarkan pemikiran founding father NU, KH. Hasyim Asy’ary
dalam makalahnya “Revitalisasi Konsep Resolusi Jihad Ala Sang Kyai”.
“Resolusi
jihad adalah sejarah penting yang disembunyikan para sejarawan tanah air!”
demikian tegas Nuril Izza yang tak lain adalah alumnus pesantren Lirboyo itu. Padahal,
terang Nuril, resolusi jihad adalah titik penting dari kiprah kaum tradisionalis
dalam mempertahankan NKRI.
Ada
tiga poin penting yang terkandung dalam resolusi jihad ; (1) hukum membela
negara dan melawan penjajah adalah fardhu ‘ain dalam radius masafat as-safar
(2) perang melawan penjajah adalah masuk kategori jihad fi sabilillah, oleh
karena itu umat Islam yang mati adalah syahid, (3) mereka yang mengkhianati
perjuangan umat Islam dengan menjadi kaki tangan penjajah, maka wajib dikenakan
hukuman yang berat. Tak pelak, resolusi ini mengobarkan semangat umat untuk
mengusir Belanda dari bumi pertiwi.
Dalam era
kekinian, spirit resolusi jihad harus dihadirkan kembali dalam perjuangan umat
Islam. Upaya revitalisasi tersebut, terang Nuril, tentu saja disesuaikan dengan
konteks kekinian. Artinya, jika ijtihad Kyai Hasyim berupa angkat senjata dalam
konteks melawan kaum penjajah, maka resolusi jihad kekinian bisa diterjemahkan
dalam bentuk usaha membebaskan bangsa ini dari jerat korupsi, kapitalisme, radikalisme,
dan terorisme yang kian merebak. “Inilah jihad yang tepat dan relevan dalam
konteks kita,” tegas mahasiswa asal Semarang ini.
Makalah
selanjutnya berjudul “Menelusuri Nilai Maqasid Pancasila ; Sebuah Potret
Pemikiran Kyai Ahmad Shiddiq”, dibawakan oleh M. Pandy Yusran.
Setelah
menjelaskan sejarah terbentuknya Pancasila sebagai asas negara, ia menerangkan
sekelumit profil dan kondisi sosio – politik Kyai Ahmad Shiddiq. Bagi Pandy,
dalam penerimaannya Pancasila sebagai asas negara, Kyai Ahmad Shiddiq
benar-benar berada dalam posisi dilematis. Terbukti, saat mempresentasikan
gagasannya terkait Pancasila sebagai asas tunggal negara di Munas Situbondo
1983, tak sedikit yang menolak keras pendapatnya. Kekhawatiran para penolak
tersebut muncul karena berasumsi bahwa penerimaan Pancasila sebagai asas
negara, berarti semakin menghilangkan identitas Islam.
Namun
asumsi itu, terang Pandy, berusaha dijawab oleh Kyai Ahmad Siddiq. Bagi Kyai
Ahmad, Pancasila yang berupakan ideologi bernegara buatan manusia jelas tak
bisa disejajarkan dengan Islam yang bersumber dari wahyu. Dengan kata lain,
Pancasila yang profan tidak boleh diagamakan, dan Islam yang transedental tak
boleh di-Pancasila-kan. Lebih lanjut dikatakan, jika sila bertama merupakan
cerminan dari firman tuhan Aminu (berimanlah), makan keempat sila
selanjutnya adalah terjemahan dari perintah Tuhan amilus as-sholihat
(berbuatlah baik)
.“Pancasila
dalam pandangan Kyai Ahmad adalah mitsaq (ikatan perjanjian) antar semua
komponen bangsa yang hidup di Indonesia”, ujar Pandy yang saat ini sedang dalam
proses penyelesaian skripsi di Universitas Al-Ahgaff.
Bagi
Pandy, Pancasila sejatinya telah memberikan jaminan terpeliharanya lima
maqashid syariah bagi rakyat Indonesia. Ia lantas mengutip pertanyaan
al-Ghazali dalam al-Mushtashfa, bahwa segala sesuatu yang menjamin
terwujudnya lima maqashid syariah adalah kemaslahatan. Begitu pula sebaliknya,
setiap tindakan yang dapat mengikis kelimanya adalah sebuah mafsadah yang harus
dicegah. “Perjuangan kita selanjutnya adalah bagaimana mengamankan arti konsep
dan pengamalan Pancasila yang benar,” tukasnya mengakhiri presentasi.
Terbitkan
Buku
Pada
hari kedua, Senin (10/02), konferensi ilmiah dilanjutkan dengan membedah empat
makalah ; “Jihad, Dakwah dan Toleransi” oleh Zainal Fanani, “Interpretasi Nilai
Aswaja dari Qanun Asasi NU” oleh Hasan Bashri, “Menelusuri Nilai Maqasid
Konseptual ; Humanisme ala Gus Dur” oleh Imam Nawawi, dan “Kyai Sahal Mahfudz
dan Fikih Sosial” oleh M. Mahrus Ali. Makalah-makalah yang telah dipresentasikan
rencananya akan segera dibukukan.
[Dzul
Fahmi]