Oleh: Ghufron bin Mutsani
Akhir-akhir ini, sering kita dengar banyaknya
mahasiswa yang menjadi korban cuci otak dan direkrut menjadi anggota
sebuah kelompok, yang diisukan bahwa kelompok tersebut adalah NII. Jika
kita mendegar cerita para korban, NII merekrut korban dengan memanfatkan
dalil ayat-ayat al Quran sebagai jalan kelompoknya untuk membenarkan
argumennya dan juga sebagai cara menarik korban untuk ikut menjadi
anggotanya. Setelah korban tertarik dan mau menjadi kelompoknya, korban
ditariki iuran dan bahkan NII menghalalkan mencuri uang dari orang di
luar kelompoknya. Karena menurt mereka, orang diluar kelompoknya adalah
kafir, walaupun orang tersebut sebenarnya adalah orang muslim. Karena
itu, menurut mereka, hartanya halal untuk diambil.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa korbannya
mahasiswa dan kenapa korban mudah percaya dengan panafsiran al Quran
gaya NII. Diantara kemungkinannya adalah karena mahasiswa adalah masih
muda, sehingga masih mudah dibangkitkan militansinya, dan penggunaan
ayat-ayat al Quran oleh NII adalah karena kedekatan emosional dan rasa
percaya mahasiswa muslim dengan kitab sucinya tersebut sebagai dasar
argumen, walaupun penafsiran-penafsiran NII belum tentu benar. Bahkan
jika melihat cerita para korban diatas, tentang bagaimana NII
menafsirkan ayat-ayat al Quran, itu adalah jelas salah, karena
penafsirannya telah bertentanagan dengan Islam sendiri, dan keluar dari
Ijma ulama. Seperti mengkafirkan orang diluar kelompoknya dan
menghalakan mencuri orang diluar kelompoknya. Bagaimana munkin umat
Islam zaman sekarang terbatas hanya pada kelompok NII, dan namanya
pencurian, baik yang dicuri harta orang muslim atau non muslim (kafir)
adalah tetap haram dalam Islam. Tetapi yang aneh, kenapa para korban
mudah setuju dengan bujuk rayuan penafsiran al Quran gaya NII. Hal ini
dimungkinkan NII di awal, lewat bujuk rayunya, telah berhasil
membangkitkan jiwa militan beragama korban dan disertai lemahnya ilmu
pengetahuan agama korban, sehingga korban mudah tertarik dan tidak bisa
mengkoreksi atau mengkritisi penafsiran al Quran gaya NII tersebut.
Karena itu, sasaran NII bukan kalangan santri, yang sebenarnya mereka
lebih bersemangat dalam beragama, tetapi hasil pendidikan agama kaum
santri di pesantren bisa menjawab atau setidaknya membentengi diri dari
rayuan-rayuan menyesatkan berlabel agama. Hal ini terbukti, salah satu
korban yang bisa menyelamatkan diri dari cuci otak NII karena bisa
menolak argumen NII adalah dulunya pernah belajar lama di pesantren.
Bahkan mahasiswa yang aktif di kelompok pengajian kampus masih saja
termakan bujuk rayu NII.
Diantara mudahnya doktrin-doktrin radikal dan
ektrim bisa masuk disebagian umat Islam adalah karena di tanamkannya
doktrin untuk kembali ke al Quran dan Sunah secara langsung dikalangan
orang awam, atau disebut anti bermadzhab atau anti taqlid kepada ulama,
dan doktrin ini biasanya juga ditanamkan di kalangan mahasiswa yang
belajar agama melalui kelompok-kelompok pengajian yang ada di
kampus-kampus, bahkan pengajian semacam ini lebih rame diikuti mahasiswa
pendidikan non agama atau di kampus-kampus umum dan rata-rata mereka
sebelumnya belum atau masih sedikit belajar agama. Doktrin ini
mengharamkan bertaqlid ke para ulama mujtahid, seperti madzhab
empat(Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy dan Hambaliy), hingga setiap
orang, tanpa ada klasifikasi standar kemampuan mereka, diajak
menggali(isthimbath) hukum dari Quran dan Sunah secara langsung,
sedangkan mereka tak punya alat atau kemapuan berijtihad, karena
doktrin tersebut tidak memberi syarat bahwa mereka harus memenuhi
kemampuan berijtihad ketika mereka akan menggali hukum secara langsung
dari al Quran dan Sunah, tanpa mengikuti hasil ijtihad ulama mujtahid.
Akhirnya, ketika doktrin tersebut telah tertanam dalam diri mereka,
mereka akan mudah menerima doktrin-doktrin baru asalkan doktrin tersebut
dilandaskan pada ayat al Quran atau Sunah dan cocok dengan pemahaman
sederhana mereka. Sedangkan apakah penerapan makna ayat al Quran dan
Sunah sebagai landasan doktin baru tersebut adalah tepat, baik dari segi
istidlal (pengambilan dalil ) atau isthimbath (penggalian hukum).
Apakah ayat tersebut sifatnya masih terlalu umum, global atau masih
mutlak sehingga masih perlu perincian dan penjelasan dari ayat-ayat al
Quran yang lain ataupun Sunah. Atau ayat tsb. ternyata mansukh(dihapus
efeknya terhadap hukum), atau pemahaman yang mereka miliki ternyata
berbenturan (ta’arudh) dengan ayat yang lain, yang kadang mereka tidak
tahu. Hal-hal semacam itu yang sering terabaiakan oleh mereka yang
semangat untuk tidak bertaqlid, tetapi akhinya mengambil isi al Quran
sepotong-sepotong dan akhirnya juga tidak menemukan makna yang
dikehendaki oleh al Quran dan Sunah itu sendiri. Karena bisa saja
pemahaman ayat al Quran yang dimiliki seseorang berbeda dengan makna
yang dikehendaki al Quran itu sendiri. Dan sebenarnya masih banyak
ketentuan-ketentuan yang lain yang harus terpenuhi bagi setiap orang
yang ingin menggali isi al Quran secara langsung, dan kemampuan seperti
itu jarang dimiliki kecuali oleh para mujtahid, bukan orang awam yang
seharusnya bertaqlid pada ulama mujtahid. Oleh karena itu. kita tidak
mengatakan bahwa al Quran dan Sunah sebagai sumber radikalisme dan
ekstrimisme, tetapi malah sebaliknya, keduanya adalah sumber kedamaian.
Tetapi, kedangkalan kemampuan dan tidak mau merujuk kepada para ulama
bisa membuat orang mengambil ayat sepotong-potong, yang terkadang isinya
berkonotasi kekerasan.
Di sini kita tidak mengatakan, bahwa orang
anti madzhab adalah orang yang radikal dan ektrim, tetapi cara beragama
mereka seperti itu akan lebih mudah bagi mereka untuk terbawa pada faham
yang yang lain, diantaranya faham bergaya radikal atau ektrim yang
berlabel agama, yaitu ketika faham tersebut kebetulan memanfatkan ayat
al Quran dan Sunah untuk menjustifikasi tindakannya atau sikapnya,
bahkan anak-anak muda anti madzhab seperti ini bisa jadi lahan subur
bagi faham radikal atau ektrim untuk menyebarkan fahamnya. Bentuk
radikal atau ektrim yang bisa mempengaruhi merekapun bisa beragam. Ada
yang modelnya gampang mengkafirkan orang lain, ada yang menggunakan
kekerasan tidak pada tempatnya, dll. Hal ini bisa mudah terjadi ketika
milintansi mereka sebelumnya sudah ditumbuhkan, terus mereka awalnya
juga sudah didoktrin untuk tidak bertaqlid, tetapi disertai kelemahan
mereka dalam ilmu-ilmu ijtihad dan kemudian ada orang atau kelompok lain
menawari mereka sebuah faham dan pambawa faham tersebut menyebutkan
ayat-ayat al Quran untuk membenarkan fahamnya, maka dengan ini mereka
akan cepat tertarik, dengan keyakinan ini adalah bagian dari kembali ke
Quran dan Sunah. Dan mereka tidak terlebih dahulu merujuk ke para ulama
yang ahli di bidangnya, baik melului membaca kitab-kitab mereka atau
dengan bertanya langsung pada ulama yang ada, apakah faham tersebut dan
pemahaman ayat yang mereka gunakan benar atau tidak. Yang penting faham
tersebut membawa sepotong ayat Quran -dengan pemahaman yang masih perlu
dipertanyakan- mereka akan mudah percaya. Sebenarnya mereka beralih dari
tidak bertaqlid kepada para ulama, tetapi bertaqlid kepada yang
lainnya, karena inti bertaqlid adalah menerima kesimpulan orang lain dan
mereka dengan mudah menerima pemahaman ayat al Quran yang di simpulkan
oleh orang lain.
Contoh-contoh di atas akan beda kejadiannya
bila hal tersebut terjadi pada orang yang cara beragamanya dengan jalan
bermadzhab, yang berprinsip “jika dia tidak mampu berijtihad maka dia
harus bertaqlid dengan para ahlinya, yaitu para mujathid”. Para mujtahid
ketika menggali hukum juga dari al Quran dan Sunah, karena ijtihad
adalah mencurahkan segala kemapuan untuk mengetahui hukum syar’iy yang
diambil dari al Quran, Sunah dan dalil yang lainya, tetapi kemampuan
mereka memenuhi prosedur untuk berijtihad. Hingga mereka lebih selamat
dalam mengambil makna dari al Quran dan Sunah, begitu juga orang yang
bertaqlid kepada mereka. Ketika ada faham baru, walaupun faham tersebut
membawa dalil ayat al Quran dan Sunah, maka orang bermadzhab tidak akan
langsung percaya, tetapi mereka akan mengoreksi faham itu terlebih
dahulu, melalui kitab-kitab para ulama, keliru atau tidak faham
tersebut, tepat atau tidak pemahaman ayat al Quran dan Sunah seperti
itu. Dan jika kita merujuk kepada para ulama, maka kita bisa memahami
masalahnya secara penuh. Seperti dijelaskan di awal bahwa isi al Quran
dan Sunah satu sama lain saling menjelaskan. Semisal ketika membahas
Jihad, maka ulama memberi penjelasan apa yang dimaksud Jihad, bagaimana
prosedurya, apa saja syarat-syaratnya, kondisi seperi apa yang
membolehkan atau mengharuskan berjihad, apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan dalam berjihad, dll. yang semua penjelasan itu digali
dari al Quran dan Sunah. Jadi tidak hanya membaca ayat yang
memerintahkan berjihad saja, dan kemudian semangat untuk melaksanakanya,
tetapi mengabaikan keterangan yang lain tentang Jihad. Ini yang
dikatakan Dr. Sayid Muhammad bin Alawiy al Maliki, orang yang berjihad
tetapi tak punya ijtihad, yaitu semangat berjuang tetapi tak punya
kesungguhan dalam belajar, malas merujuk ke para ulama untuk memahami
masalahnya dengan baik. Akhirnya, sadar tidak sadar, malah merusak
agama. Oleh karena itu, beragama dengan mengikuti para ulama madzhab
maka akan membuat kita lebih terbimbing, selamat, dan stabil dalam
menjalani agama, dan juga terhindar dari faham-faham yang menyesatkan. Wallahu a’lam
Posting Komentar Blogger Facebook