0


(Reportase Diskusi Ushul Lakpesdam PCI NU Yaman)

Tarim - Setelah sempat vakum menyambut bulan suci Ramadhan, geliat kajian ilmu Ushul Fiqih sebagai sebuah metodologi dalam merumuskan hukum-hukum fiqih melalui teks al-Quran maupun al-Hadits kembali digelar LAKPESDAM PCI NU YAMAN. Diskusi perdana tersebut disambut gembira oleh para mahasiswa sebagai bentuk masih tetap eksisnya kajian-kajian keilmuan Islam yang akhir akhir ini mengalami sedikit kemunduran. 

Acara yang diselenggarakan pada Jum'at malam (19/09/2013) di salah satu asrama mahasiswa Universitas Al-Ahgaf itu mengahadirkan anggota departemen pendidikan AMI Al-Ahgaff (Asosiasi Mahasiswa Indonesia di Al-ahgaff), kang Abdurrahim sebagai pembicara dan Mas Thohir sebagai moderator. Ketua syuriah PCINU Yaman Mahrus Ali serta ketua umum PCINU Yaman pun nampak hadir dalam acara diskusi tersebut. Sedangkan tajuk yang dipilih dalam acara diskusi tersebut adalah mafhum mukholafah

Kang Rahim, begitu pemateri akrab disapa, mengatakan, bahwa mafhum mukholafah secara singkat dapat kita artikan dengan mengambil kebalikan hukum sebuah pemahaman nash (teks), yakni pemahaman yang didapatkan dari sebuah nash adalah merupakan kebalikan dari pemahaman nash tersebut. Mahfum mukholafah ini, lanjutnya, dapat terjadi apabila telah memenuhi bebarapa syarat, yang diantaranya adalah tidak tampaknya sebuah faidah lain selain penafian hukum mafhum, seperti dalam contoh :  
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ  (النساء : 23)
Dalam contoh ayat tersebut kita tidak bisa mengambil mafhum mukholafahnya, sebab ada faidah lain dalam ayat itu, yaitu "lil gholib", sebuah kelaziman pada adat orang arab terdahulu ketika ayat tersebut diturunkan.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa mafhum mukholafah juga harus tidak dalam kapasitas merespon sebuah kejadian khusus. Oleh karena itu, jika sebuah ayat turun sebab merespon sebuah kejadian khusus maka ayat tersebut tidak dapat memiliki mafhum mukholafah.
Berlalu tiga puluh menit setelah pemateri benar-benar selesai dengan pemaparannya, acara diskusi tersebut diteruskan dengan sesi dialog interaktif seputar pemaparan materi dan hal-hal yang terkait dengan tajuk diskusi tersebut.

"Di kalangan santri terkadang ada peraturan yang dipelintir dengan menafsirkan peraturan tersebut dengan apa yang mereka anggap benar, misalkan semua santri dilarang pulang ke rumah. Kemudian ada sebagian santri yang menafsirkan jika tidak pulang kerumah maka hal tersebut boleh-boleh saja, sebab peraturannya hanya tidak boleh pulang kerumah", ucap Tohirin mengajukan pertanyaan. 


Selain syarat-syarat yang telah disebutkan diatas, kang Rahim manambahkan bahwa mafhum mukholafah juga tidak boleh sama derajatnya ataupun lebih tinggi dibandingkan hukum teks nashnya, sehingga jika terdapat nash yang mafhumnya memiliki derajat yang sama atau lebih tinggi maka tidak dikatagorikan mafhum mukholafah. Sebaliknya mafhum nash tersebut adalah mafhum muwafaqoh. 
"Jadi di salah satu kitab karangan Tâjuddin as-Subki, syarat mafhum mukholafah harus tidak sama derajatnya ataupun melebihi hukum teks nashnya", tandah kang Rahim.

Acara diskusi berjalan cukup ngotot antara para peserta diskusi dan juga pemateri seputar perbedan pandangan mereka dalam memecahkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Pada diskusi tersebut juga turut hadir beberapa mahasiwa tingkat II yang baru saja tiba di Tarim. Sebagai pendatang baru mereka juga tak kalah ciamik dalam merespon dan mencoba untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. Hingga jam menunjukkan pukul 23 : 30 acara tersebut akhirnya dipungkasi.

Reporter: Rifqon Syauqi

Posting Komentar Blogger

 
Top