(Reportase Diskusi Ushul Lakpesdam PCI NU Yaman)
Tarim - Setelah sempat vakum menyambut bulan suci Ramadhan, geliat kajian ilmu Ushul Fiqih sebagai sebuah metodologi dalam merumuskan hukum-hukum fiqih melalui teks al-Quran maupun al-Hadits kembali digelar LAKPESDAM PCI NU YAMAN. Diskusi perdana tersebut disambut gembira oleh para mahasiswa sebagai bentuk masih tetap eksisnya kajian-kajian keilmuan Islam yang akhir akhir ini mengalami sedikit kemunduran.
Acara
yang diselenggarakan pada Jum'at malam (19/09/2013) di salah satu asrama
mahasiswa Universitas Al-Ahgaf itu mengahadirkan anggota departemen pendidikan
AMI Al-Ahgaff (Asosiasi Mahasiswa Indonesia di Al-ahgaff), kang Abdurrahim
sebagai pembicara dan Mas Thohir sebagai moderator. Ketua syuriah PCINU Yaman
Mahrus Ali serta ketua umum PCINU Yaman pun nampak hadir dalam acara diskusi
tersebut. Sedangkan tajuk yang dipilih dalam acara diskusi tersebut adalah mafhum
mukholafah.
Kang
Rahim, begitu pemateri akrab disapa, mengatakan, bahwa mafhum mukholafah
secara singkat dapat kita artikan dengan mengambil kebalikan hukum sebuah
pemahaman nash (teks), yakni pemahaman yang didapatkan dari sebuah nash adalah
merupakan kebalikan dari pemahaman nash tersebut. Mahfum mukholafah ini,
lanjutnya, dapat terjadi apabila telah memenuhi bebarapa syarat, yang
diantaranya adalah tidak tampaknya sebuah faidah lain selain penafian hukum mafhum,
seperti dalam contoh :
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ (النساء : 23)
Dalam contoh ayat tersebut kita tidak bisa
mengambil mafhum mukholafahnya, sebab ada faidah lain dalam ayat itu,
yaitu "lil gholib", sebuah kelaziman pada adat orang arab
terdahulu ketika ayat tersebut diturunkan.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa mafhum
mukholafah juga harus tidak dalam kapasitas merespon sebuah kejadian
khusus. Oleh karena itu, jika sebuah ayat turun sebab merespon sebuah kejadian
khusus maka ayat tersebut tidak dapat memiliki mafhum mukholafah.
Berlalu tiga puluh menit setelah pemateri
benar-benar selesai dengan pemaparannya, acara diskusi tersebut diteruskan
dengan sesi dialog interaktif seputar pemaparan materi dan hal-hal yang terkait
dengan tajuk diskusi tersebut.
"Di kalangan santri terkadang ada peraturan
yang dipelintir dengan menafsirkan peraturan tersebut dengan apa yang mereka
anggap benar, misalkan semua santri dilarang pulang ke rumah. Kemudian ada sebagian
santri yang menafsirkan jika tidak pulang kerumah maka hal tersebut boleh-boleh
saja, sebab peraturannya hanya tidak boleh pulang kerumah", ucap Tohirin
mengajukan pertanyaan.
Selain syarat-syarat yang telah disebutkan
diatas, kang Rahim manambahkan bahwa mafhum mukholafah juga tidak boleh
sama derajatnya ataupun lebih tinggi dibandingkan hukum teks nashnya, sehingga
jika terdapat nash yang mafhumnya memiliki derajat yang sama atau lebih tinggi maka
tidak dikatagorikan mafhum mukholafah. Sebaliknya mafhum nash
tersebut adalah mafhum muwafaqoh.
"Jadi di salah satu kitab karangan Tâjuddin
as-Subki, syarat mafhum mukholafah harus tidak sama derajatnya ataupun
melebihi hukum teks nashnya", tandah kang Rahim.
Reporter: Rifqon Syauqi

Posting Komentar Blogger Facebook