0




Tarim – NU Online
Serangkaian acara ilmiah pra-Konfercab ke-II PCINU Yaman resmi dimulai, Ahad (09/02) kemarin. Acara yang dihelat di salah satu ruang paralel Fakultas Syariah, Universitas Al-Ahgaff tersebut, dibuka dengan pembacaan al-Fatihah yang dipimpin langsung Rais Tanfidziyah, Hamzah Iklil. Tema konferensi yang diangkat adalah ; Rasionalisasi dan Interpretasi Ulama NU terhadap Turats ; Elaborasi Nilai-Nilai Maqasid dan Aswaja.
Diskusi ilmiah pertama berlangsung pukul 10.00 – 13.00 KSA dengan presentasi dua makalah ; “Nilai-Nilai Maqashid Syariah ; Antara Realitas dan Tuntutan Aktivitas Berfatwa” oleh M. Fuad Mas’ud, dan “Ijtihad Maqasidi ; Solusi Ataukah Proyek Liberalisasi ?” oleh Dzul Fahmi.
Dalam penyampaiannya, Fuad Mas’ud yang saat ini menjabat sebagai koordinator Lakpesdam PCINU Yaman ini mengurai panjang lebar genealogi ilmu maqashid syariah dari masa ke masa. Mahasiswa Al-Ahgaff tingkat akhir ini menegaskan, bahwa sejatinya kesadaran maqashid dalam memahami teks-yeks syariah sendiri sudah dimulai dari zaman pewahyuan. Salah satu bukti nyata, adalah sikap sahabat dalam memahami instruksi Rasulullah untuk tidak melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhoh. Sebagian dari mereka ada yang terpaku dengan teks, namun sebagian lainnya memahami tujuan (maqashid) dari perintah Rasul tersebut.
Kajian maqashid syariah terus menggeliat di era selanjutnya. Kematangan kajian maqashid semakin dikukuhkan dengan teoritisasi Imam al-Haramain (w.478 H) dan muridnya al-Ghazali (w. 505 H). Dari merekalah, lantas dikenal istilah al-kulliyat al-khamsah(lima tujuan universal syariah), ad-adhoruriyyat (tujuan-tujuan primer syariah), hajiah (tujuan sekunder), dan tahsiniyah (tujuan tersier).
Di era kontemporer, teori-teori maqasid semakin dielaborasi di tangan sejumlah nama semisal ; Thahir bin Asyur dalam karyanya Maqashid Syariah, Ala al-Fasi dengan Maqashid Syariah wa Makarimuha, Dr. Said Ramadhan al-Buthy dengan Dlawabith al-Mashlahah, dan Dr. Ahmad Raisuny dengan Nadzoriyyatul Maqashid.
Mengakhiri makalahnya, Fuad menegaskan urgensitas teori maqasid syariah dalam aktivitas berfatwa. Baginya, dengan menjadikan maqasid sebagai parameter, akan melahirkan fatwa yang hidup, tidak kaku, berpihak pada kemaslahatan manusia, namun tak keluar dari koridor wahyu. Ia juga menambahkan, bahwa teori maqasid bisa menjadi jembatan untuk menyempurnakan sistem bahtsul masail di tanah air yang masih didominasi oleh metode taqlid secara qauli.
Diskusi semakin menarik antusias sekitar 40 peserta yang hadir, ketika pemakalah kedua, Dzul Fahmi, mempresentasikan tulisannya. Fahmi yang kini aktif di Lakpesdam, memulai presentasi dengan menjelaskan alasannya memilih judul “Ijtihad Maqasidi ; Solusi atau Proyek Liberalisasi?”
“Selama ini yang aktif menggembar-gemborkan isu maqashid syariah adalah kalangan Islam Liberal,” ujar mahasiswa Ahgaff asal Denpasar, Bali ini. Fahmi lantas mengutip pernyataan KH. Luthfi Bashori, bahwa Islam Liberal telah kebablasan dalam menciptakan pemahaman ; bahwa inti dari syariat bukanlah penerapan makna yang terkandung dalam teks, namun bagaimana mewujudkan tujuannya yang sudah terangkum dalam al-kulliyat al-khams.  Maka tak heran, jika ajakan untuk kembali ke maqasid sering diidentikkan dengan kampanye liberalisme.
Bagi kang Amik – demikian dia akrab disapa-- , mengidentikkan ijtihad maqasidi dengan liberalisme tentu saja bukan hal yang bijak. Ia lantas mengutip pernyataan Dr. Nuruddin al-Khadimi, pakar Maqasid Universitas Zaitunah, Tunisia, bahwa ijtihad maqasidi seharusnya tidak difahami secara negatif sebagai ajakan terselubung untuk meninggalkan teks syariat yang qoth’iy, konsesus ulama, bahkan desakraklisasi terhadap syariah. Sebaliknya, konsep ijtihad maqashidi adalah solusi serta upaya memurnikan syariat dari segala sesuatu yang justru tidak sesuai dengan tujuannya diturunkan. Hal tersebut, bisa dicapai dengan mempertimbangkan tiga perangkat ; (1) perangkat teks (yang terangkum dalam kaidah penafsiran dalam usul fikih), (2) perangkat realita, dan (3) perangkat rasio.
Diskusi semakin hangat ketika narasumber menampilkan sejumlah contoh ijtihad maqashidi dalam konteks keindonesiaan. Diantara isu yang ia angkat adalah terkait hukuman mati bagi pidana koruptor. Kendati hukuman mati koruptor sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, namun dalam ranah praksis, belum ada keberanian dari Majelis Hakim untuk menerapkannya. Dari sudut pandang fikih, sanksi koruptor bisa dimasukkan ke dalam takzir, yang di dalamnya masih ada peluang untuk dijatuhkan hukuman mati.
Seorang diskusan, Mahrus Ali menambahkan, bahwa koruptor telah merampas lima unsur pokok yang oleh as-Syatibi disebut kulliyatul khamsah ; hifdz ad-din (agama), hidfz an-nafs (jiwa), hifdz al-‘aql (akal), hidz al-mal (harta), dan hidz an-nasl (keturunan). Kendati demikian, dalam penerapannya, vonis mati harus membutuhkan ketelitian dan penyelidikan setiap perkara dengan penuh kehati-hatian. Karena selagi tidak ada keberanian dari majelis hakim, koruptor akan semakin bergentayagan di negeri ini.
Bedah Pemikiran Tokoh NU
Konferensi ilmiah dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 KSA. Dalam kesempatan ini, kajian mengkerucut ke pemikiran para tokoh NU. Pemakalah pertama, Nuril Izza Muzakki, berusaha menyegarkan pemikiran founding father NU, KH. Hasyim Asy’ary dalam makalahnya “Revitalisasi Konsep Resolusi Jihad Ala Sang Kyai”.
“Resolusi jihad adalah sejarah penting yang disembunyikan para sejarawan tanah air!” demikian tegas Nuril Izza yang tak lain adalah alumnus pesantren Lirboyo itu. Padahal, terang Nuril, resolusi jihad adalah titik penting dari kiprah kaum tradisionalis dalam mempertahankan NKRI.
Ada tiga poin penting yang terkandung dalam resolusi jihad ; (1) hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardhu ‘ain dalam radius masafat as-safar (2) perang melawan penjajah adalah masuk kategori jihad fi sabilillah, oleh karena itu umat Islam yang mati adalah syahid, (3) mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan menjadi kaki tangan penjajah, maka wajib dikenakan hukuman yang berat. Tak pelak, resolusi ini mengobarkan semangat umat untuk mengusir Belanda dari bumi pertiwi.
Dalam era kekinian, spirit resolusi jihad harus dihadirkan kembali dalam perjuangan umat Islam. Upaya revitalisasi tersebut, terang Nuril, tentu saja disesuaikan dengan konteks kekinian. Artinya, jika ijtihad Kyai Hasyim berupa angkat senjata dalam konteks melawan kaum penjajah, maka resolusi jihad kekinian bisa diterjemahkan dalam bentuk usaha membebaskan bangsa ini dari jerat korupsi, kapitalisme, radikalisme, dan terorisme yang kian merebak. “Inilah jihad yang tepat dan relevan dalam konteks kita,” tegas mahasiswa asal Semarang ini.
Makalah selanjutnya berjudul “Menelusuri Nilai Maqasid Pancasila ; Sebuah Potret Pemikiran Kyai Ahmad Shiddiq”, dibawakan oleh M. Pandy Yusran.
Setelah menjelaskan sejarah terbentuknya Pancasila sebagai asas negara, ia menerangkan sekelumit profil dan kondisi sosio – politik Kyai Ahmad Shiddiq. Bagi Pandy, dalam penerimaannya Pancasila sebagai asas negara, Kyai Ahmad Shiddiq benar-benar berada dalam posisi dilematis. Terbukti, saat mempresentasikan gagasannya terkait Pancasila sebagai asas tunggal negara di Munas Situbondo 1983, tak sedikit yang menolak keras pendapatnya. Kekhawatiran para penolak tersebut muncul karena berasumsi bahwa penerimaan Pancasila sebagai asas negara, berarti semakin menghilangkan identitas Islam.
Namun asumsi itu, terang Pandy, berusaha dijawab oleh Kyai Ahmad Siddiq. Bagi Kyai Ahmad, Pancasila yang berupakan ideologi bernegara buatan manusia jelas tak bisa disejajarkan dengan Islam yang bersumber dari wahyu. Dengan kata lain, Pancasila yang profan tidak boleh diagamakan, dan Islam yang transedental tak boleh di-Pancasila-kan. Lebih lanjut dikatakan, jika sila bertama merupakan cerminan dari firman tuhan Aminu (berimanlah), makan keempat sila selanjutnya adalah terjemahan dari perintah Tuhan amilus as-sholihat (berbuatlah baik)
.“Pancasila dalam pandangan Kyai Ahmad adalah mitsaq (ikatan perjanjian) antar semua komponen bangsa yang hidup di Indonesia”, ujar Pandy yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian skripsi di Universitas Al-Ahgaff.
Bagi Pandy, Pancasila sejatinya telah memberikan jaminan terpeliharanya lima maqashid syariah bagi rakyat Indonesia. Ia lantas mengutip pertanyaan al-Ghazali dalam al-Mushtashfa, bahwa segala sesuatu yang menjamin terwujudnya lima maqashid syariah adalah kemaslahatan. Begitu pula sebaliknya, setiap tindakan yang dapat mengikis kelimanya adalah sebuah mafsadah yang harus dicegah. “Perjuangan kita selanjutnya adalah bagaimana mengamankan arti konsep dan pengamalan Pancasila yang benar,” tukasnya mengakhiri presentasi.
Terbitkan Buku
Pada hari kedua, Senin (10/02), konferensi ilmiah dilanjutkan dengan membedah empat makalah ; “Jihad, Dakwah dan Toleransi” oleh Zainal Fanani, “Interpretasi Nilai Aswaja dari Qanun Asasi NU” oleh Hasan Bashri, “Menelusuri Nilai Maqasid Konseptual ; Humanisme ala Gus Dur” oleh Imam Nawawi, dan “Kyai Sahal Mahfudz dan Fikih Sosial” oleh M. Mahrus Ali. Makalah-makalah yang telah dipresentasikan rencananya akan segera dibukukan.
[Dzul Fahmi]

Posting Komentar Blogger

 
Top