0

Oleh Kholilurrahman Fauzi *)



Judul buku     : al-Fawa’id al-Madaniyah (al-Bahiyah) Fi Man Yufta Bi Qaulihi   Min A’immati al-Syafi’ieyah
Penulis           : Syamsuddin Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdie al-Madanie al-Syafi’ie (w1194H/1780M)
Cetakan          : I, Dar al-Faruq (2009), Kairo, Mesir
Tebal Buku     : 384 Halaman
Penyunting      : Tidak diketahui

 Madzhab Syafi’i adalah sebuah aliran-madzhab fikih yang dibangun di atas kerangka teoretis fikih al-Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204H/767-820M). Dengan kapabilitas keilmuan yang luas, imam Syafi’i mampu men-sinergikan dua kutub tipologi madrasah Fikih Islami yang sedang booming pada sekitar abad ke-2 hijriah, yaitu ahl al-hadits (tekstualis) dan ahl al-ra’yi (rasionalis). Adalah Dr. Wahbah al-Zuhaili, guru besar Universitas Damasyqus, Syiria sekaligus seorang penulis prolific yang diantara masterpiece-nya ialah al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, dalam salah satu makalah yang ia tulis dengan tegas menyatakan “Madzhab Syafii adalah madzhab yang merepresentasikan madzhab fikih moderat (al-Madzhab al-Syafi’i wa Madzhabuhu al-Wasith Baina al-Madzahib)”. Darinya tidak heran jika madzhab ini, menurut banyak pakar (ulama’), menduduki urutan kedua setelah Madzhab Fikih Hanafi dalam persentase jumlah pengikut terbanyak.

Namun demikian, jangan kira dalam literatur madzhab ini kita hanya akan menemukan 1 (satu) gagasan-pendapat (qaul) saja untuk jawaban se-buah kasus, masalah. Karena sejatinya madzhab ini tidak cuma mengakui gagasan (qaul) founding father madzhab, imam Syafi’i, akan tetapi gagasan-gagasan (wajh/ thariq) dan hasil analisis (takhrij) para pemuka (as-hab) madzhab juga turut mewarnai dan menjadi bagian dari Madzhab Syafi’i. Dengan beragamnya gagasan dan hasil analisis yang muncul dari banyak pemuka (as-hab) madzhab, sungguh tidak terelak kontroversi dan benturan pendapat dalam tubuh satu madzhab sering terjadi. Maka untuk menghadapi fakta seperti itu, membaca buku pedoman sebagai tuntunan cara memilih diantara beberapa pendapat (qaul) dalam Madzhab Syafi’i, seperti al-Fawa’id al-Madaniyah ini, mutlak dibutuhkan.
Buku dengan nama lengkap al-Fawa’id al-Madaniyah Fi Man Yufta Bi Qaulihi Min A’immati al-Syafi’ieyah (Catatan Faedah Dari Madinah Tentang Pendapat Siapa Yang Bisa Difatwakan diantara Para Tokoh Syafi’iyah) ini adalah sebuah karya monumental al-Imam al-‘Allamah al-Bahr al-Habr al-Mutqin al-Muhaqqiq Faridu dahrih, Syamsuddin Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdie al-Madanie al-Syafi’ie (1127-1194H/1715-1780M), seorang mahaguru kalangan Syafi’iyah di kawasan kota Madinah al-Munawwarah pada masanya.

Buku ini terilhami, sebagaimana tertulis pada kata pengantarnya, berawal dari sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada penulis. “Bagaimana tentang benturan paradigma yang terjadi diantara para sarjana Syafi’iyah periode akhir (muta’akhkhir), bisakah menjadikan pendapat-pendapat mereka yang beragam sebagai fatwa (putusan hukum)?”. Demikianlah kurang lebih bunyi pertanyaan. Dengan inisiatif merespon pertanyaan itu, penulispun mulai perjalanan panjang analisisnya. Sedapat mungkin ia kumpulkan data-data ilmiah dan setelah melalui beberapa tahapan elaborasi terbentuklah sebuah buku fenomenal yang kemudian mendapat apresiasi sangat besar ini. Tidak sedikit sarjana Syafi’iyah periode berikutnya, seperti Abdullah Balfagih (1198-1266H/1784-1850M) dalam Mathlab al-Iqadh dan Alawi al-Seggaf (1255-1335H/1839-1916M) dalam al-Fawa’id al-Makkiyah-nya, menjadikan al-Fawa’id al-Madaniyah sebagai referensi primer. Bahkan hingga masa sekarang, banyak sekali sarjana Islam kontemporer dalam studi Madzhab Syafi’ie yang menyitir “Catatan dari Madinah” tersebut.

Dalam buku ini, penulis mengulas seputar prinsip (ushul) Madzhab Syafi’ie, berikut metode bagaimana kita memilih satu diantara beberapa pendapat dan fatwa sarjana Syafi’iyah periode akhir (muta’akhkhir) yang tampak berbeda-beda, untuk difatwakan atau dijadikan sebuah putusan hukum. Dimulai dengan membahas masalah “perbedaan”. Penulis katakan, bahwa “perbedaan” merupakan rahmat bagi umat manusia, dan termasuk hal alamiah yang pasti dihadapi. Terlebih dalam rangka menyampaikan sebuah kebenaran (al-haq), “perbedaan” bukan lagi sesuatu yang bermuatan negatif sebagaimana asumsi sementara kalangan, melainkan ia adalah suatu upaya yang sangat terpuji, demikian secara tegas penulis nyatakan. Sebagai langkah awal dalam memandang sebuah “perbedaan”, tentunya sikap superioritas pada satu pihak dan –terutama- mendiskreditkan pihak lain diantara para tokoh yang berbeda, harus jauh-jauh kita kesampingkan. Objektivitas mesti tetap berada pada posisi terdepan dalam hal ini.

Dan, untuk menentukan satu pilihan diantara beberapa pendapat sarjana Syafi’iyah periode akhir (muta’akhkhir), pertama kita harus ketahui bahwa al-Rafi’ie (557-623H/1162-1226M) dan al-Nawawie (631-676H/1233-1277M) adalah dua tokoh yang menduduki posisi terpenting dalam Madzhab Syafi’ie. Dengan kredibilitas yang sangat tinggi, keduanya dipercaya telah sukses melakukan terobosan penelitian filtrasi (tanqih) pada tubuh madzhab Syafi’ie. Melalui terobosan itu, banyak kalangan berani mengafirmasikan bahwa konklusi penelitian kedua sarjana ini merupakan capaian paripurna, sehingga berujung pembatasan ruang integral Madzhab Syafi’ie hanya dalam zona konklusi tersebut. Kemudian, segala pendapat sarjana Syafi’iyah lainnya yang berada di luar zona ini, akan dianggap lemah (dho’ief), nyeleneh (syad) dan tidak boleh dikategorikan sebagai Madzhab Syafi’ie, walaupun secara genealogi-teoretis masih berafiliasi dengan madzhab ketiga ini. Namun tidak sedikit juga kalangan yang menegasikannya serta tidak membenarkan konklusi penelitian al-Rafi’ie dan al-Nawawi secara mutlak dalam beberapa hal. Inipun membuat ruang integral madzhab Syafi’ie semakin luas.

Atas dasar inilah, setidaknya penulis menyebutkan dua cara mengambil pendapat sarjana Syafi’iyah yang beragam, untuk difatwakan atau dijadikan sebuah putusan hukum, meskipun sebenarnya kedua cara ini kembali pada kapasitas seorang mufti (pemberi putusan hukum) itu sendiri. Pertama jika kapasitas sang mufti (pemberi putusan hukum) merupakan pakar tarjih (preferring) dalam madzhab. Orang-orang seperti ini tidak boleh mengeluarkan suatu fatwa (putusan hukum) kecuali dengan pendapat -yang menurut pandangannya- lebih unggul diantara pendapat al-Rafi’ie dan al-Nawawie, sepanjang para sarjana periode akhir (muta’akhkhir) -secara konsensus- dalam hal ini tidak menganulir pendapat keduanya. Dan cara yang kedua apabila kedudukan sang mufti (pemberi putusan hukum) bukan seorang pakar tarjih. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh memberikan fatwa (putusan hukum) dengan memilih diantara pendapat Ibn Hajar (909-974H/1504-1567M) atau al-Ramlie (919-1004H/1513-1596M). Inipun, sama seperti sebelumnya, selama para sarjana lainnya -secara konsensus- tidak menganulir pendapat keduanya (Ibn Hajar dan al-Ramlie).

Lalu penulis memaparkan –baik dengan cara mengutip dari pihak lain ataupun sikap kritis pribadi- tanggapan-tanggapan kritis yang dilemparkan kepada banyak sarjana dan tokoh Syafi’iyah. Ia jelaskan validitas (keshahihan) sebagian tanggapan kritis tersebut dan invalid (lemah)-nya sebagian yang lain.
Al-Nawawie misalnya, tidak sedikit lontaran kritik tajam ia dapatkan. Diantaranya bisa kita jumpai dalam al-Muhimmat, bagaimana penulisnya, al-Isnawie (704-772H/1305-1370M), meluncurkan komentar kritis terhadap banyak pendapat al-Nawawie. Hal inipun tidak lantas terhenti begitu saja, akan tetapi terus bergulir menjadi objek penelitian yang mewarnai dinamika kajian para sarjana Syafi’iyah periode berikutnya dalam mengungkap mana yang benar dan salah, apakah pendapat al-Nawawie atau pendapat al-Isnawie berdasarkan argumentasi masing-masing.

Bicara soal al-Nawawie, dengan kapasitasnya sebagai salah seorang peneliti filtrasi (tanqih) Madzhab Syafi’ie sekaligus penulis prolific, begitu banyak buku yang ia tulis, termasuk dalam disiplin fikih madzhab ini. Darinya, para sarjana Syafi’iyah-pun merumuskan mana yang dikedepankan diantara buku-buku yang telah al-Nawawie tulis ketika terjadi kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Mulai dari al-Tahqiq hingga Tashih (koreksi) al-Tanbih-nya. Juga pernyataan al-Nawawie ketika tidak searah antara buku yang ditulis dengan kompilasi fatwa-nya.

Selain itu, penulis pun menyebutkan siapa saja yang dikedepankan diantara para sarjana Syafi’iyah, seperti Syaikh al-Islam (823-926H/1420-1520M), Ibn Hajar, al-Ramlie dan al-Khatieb al-Syirbinie (w 977H/1570M), ketika pernyataan mereka kontroversi. Sebagaimana ia uraikan buku-buku siapa saja yang dijadikan pegangan, saat tampak berbeda dan paradoks. Buku siapa pula yang akan menjadi rujukan diantara buku-buku tokoh madzhab periode awal (mutaqaddim), serta buku yang mana diantara karya se-orang penulis jika tidak ekuivalen sama sekali antara satu karyanya dengan yang lain.

Penulis juga menerangkan hal-hal yang harus dikaji dan dijadikan sebuah komitmen oleh seorang al-Mufti sekaligus posisinya diantara pendapat-pendapat yang lemah (dho’ief). Begitu pula tentang siapa diantara sarjana penulis footnote (hawasyi), seperti al-Zayyadie (w 1024H/1615M), Ibn Qasim (w 992H/1584M), ‘Amirah (w 957H/1550M), al-Halabie, al-Syaubarie (977-1069H/1570-1659M), al-‘Ananie ataupun lainnya, yang pendapatnya cukup argumentatif, serta bagaimana kedudukan mereka saat mempunyai pandangan tidak paralel dengan prinsip dasar madzhab.

Di dalamnya juga, dikupas masalah teologi-ideologi, khususnya ungkapan-ungkapan para pakar –Ibn Hajar misalnya- dalam mengkritisi pendapat dan pernyataan yang disematkan pada Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M) dan muridnya, Ibn al-Qayyim (691-751H/1292-1350M). Contohnya penetapan “tangan” bagi Allah swt, Allah swt bisa dilihat dan interpretasi ayat mutasyabihah (the intricate). Didedahnyalah tentang kuat dan kelemahan yang terdapat pada ungkapan-ungkapan itu, atau bahkan yang bersifat direkayasa. Juga banyak problematika lain dengan urgensitas yang tidak kalah krusial dari sebelumnya.

Kemudian yang menarik diantara pembahasan buku ini ialah sikap objektif penulis dalam mengoreksi dan mengkritisi pandangan para pemuka madzhab, al-Khatieb, Ibn Hajar dan al-Ramlie misalnya. Untuk al-Khatieb, dilakukanlah semacam uji komparasi (muqaranah) diantara beberapa karya tulisnya, seperti al-Mughnie, al-Iqna’ dan komentar (syarh) al-Tanbih-nya. Kemudian secara spesifik, penulis coba menyusuri al-Tuhfah karya Ibn Hajar dan al-Nihayah karya al-Ramlie. Dalam beberapa sampel hukum fiqh, dengan menyitir banyak pendapat pemuka madzhab, ia dedah dan ungkap kealpaan dan kelemahan pandangan kedua sarjana ini, sebagaimana tertulis pada buku masing-masing. hal inipun menjadikan perbincangan penulis semakin komprehensif dalam menjelaskan syarat-syarat berfatwa, berpegangan dan mengaplikasikan pendapat-pendapat mereka.

Setelah itu, penulis membincang soal memberikan fatwa (putusan hukum) dengan pendapat madzhab-madzhab yang telah dikodifikasi (mudawwanah), selain madzhab yang dipeluk sendiri. Begitupun masalah taqlid kepada seorang imam mujtahid selain keempat imam madzhab ternama. Juga taqlid terhadap pendapat (qaul) yang dianggap lemah (dho’ief) dalam madzhab, termasuk pada pendapat (qaul) imam Syafi’ie versi lama (qadim). Maka diuraikannyalah masalah-masalah, yang di dalamnya para sarjana Syafi’iyah lebih mengunggulkan qaul qadim (pendapat al-Syafi’ie versi lama) dari pada qaul jadid (pendapat al-Syafi’ie versi baru). Lalu hukum berfatwa kepada orang yang ingin lebih berhati-hati dalam urusan agamanya dengan pendapat yang lebih memberatkan. Dilanjutkan syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi seorang al-Mufti. Dan sebagai ulasan akhir dalam bukunya, secara singkat penulis ungkap istilah-istilah (kode-kode) khusus yang biasa digunakan Ibn Hajar dalam Tuhfah-nya, berikut kalangan periode akhir (muta’akhkhir) lainnya.

Epilog

Dalam menelusuri buku ini, ada beberapa hal yang akan pembaca dapati, diantaranya sebagaimana berikut ini :
  • -     Penulis tidak mengklasifikasi tulisannya menjadi beberapa bab, sub bab atau pasal secara spesifik dan terpisah antara satu dengan yang lain. Jadi, beberapa bab dan sub bab yang terpampang dalam buku ini merupakan sisipan dari penyunting demi memudahkan pembaca.
  • Buku ini banyak diwarnai bermacam kutipan teks. Misalnya ketika menjadikan teks-teks al-Qur’an, al-Hadits dan kutipan-kutipan dari beberapa literatur Fiqh Syafi’ie sebagai sumber referensi. Juga teks-teks hasil analisis para tokoh madzhab yang bersifat korektif, kritis atau saling mendukung sekalipun.
  • Saat mengutip banyak teks, penulis berusaha menelaah dan mengomentarinya, membenarkan juga melemahkan. Hal ini tentunya dengan penuh objektivitas dalam kutipan dan metodologi mengkritisi.
  • Penulis sangat menjunjung tinggi validitas data dan teliti dalam menyitir suatu teks, dengan mengutip langsung dari naskah manuskrip otentik yang ada padanya.**)

*)  Penulis adalah anggota Lakpesdam PCI NU Yaman, dan tulisan ini telah dipublikasikan di mading Organisasi Persatuan Pelajar Madura di Yaman, LENTERA. 
**)Sebagian content merupakan transliterasi kata pengantar penyunting al-Fawa’id al-Madaniyah cetakan [1] Dar al-Faruq (2009), Kairo, Mesir. Wallahu a’lam.][

Posting Komentar Blogger

 
Top