0
[Reportase diskusi reguler USHUL FIQH STUDIES ke-3 Lakpesdam NU Yaman]

Aidid, Tarim – Dalam mencetuskan sebuah hukum, entah hukum positif yudisial (hukum konstitusi) ataupun yurisprudensi hukum Islam, tentunya tidak bisa lepas dari yang namanya “teks” sumber hukum tersebut. Sebut saja dalam hukum positif kita mengenal Undang-Undang Dasar sebagai landasan terbentuknya sebuah hukum negara, sedang dalam hukum Islam sebagai dasarnya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Tanpa bersandar pada dasar hukum yang sah, mustahil sebuah bentukan hukum akan bisa diterima semua kalangan. Dan ketika bicara soal “teks”, sebagai wujud dari sumber hukum, maka dengan keragaman world view (sudut pandang) yang berbeda akan meniscayakan menuainya multiinterpretasi yang tidak sama pula. Akibatnya, hukum yang ditelurkan oleh satu teks sumber hukum saja otomatis akan beragam.

Pada kesempatan diskusi reguler USHUL FIQH STUDIES ke-3 kali ini, Kamis malam Jum’at/ 23 Mei 2013 M, Lakpesdam NU Yaman mengetengahkan tema “Indikasi Teks terhadap Muatan Maknanya (دلالة اللفظ على معناه) dalam Tinjauan Teoretis al-Mantuq dan al-Mafhum”. Hasan Bashri, mahasiswa al-Ahgaff asal Situbondo-Jawa Timur, menjadi pemateri, dan bagian moderator dipercayakan kepada M. Rifqi Ridlo, juga mahasiswa al-Ahgaff, berasal dari Jawa Barat. Seperti sebelumnya, acara diskusi dibuka jam 21.00 waktu setempat. Selama setengah jam, moderator mempersilakan pemateri untuk mempresentasikan makalah yang telah ditulisnya.

Untuk ber-istinbath dan mengungkap sebuah hukum, baik hukum tersebut telah disinggung secara spesifik dan tegas oleh teks sumber hukum atau tidak disinggung sama sekali, sebelumnya kita harus mengkaji metodologi pengantar untuk menemukan hukum itu, kata Hasan Bashri di hadapan sebanyak dua puluh lima peserta diskusi memulai alur analisisnya.

Diantaranya adalah dengan metode memahami teks (lafadz) dari sisi indikasinya terhadap makna yang dikandungnya (dalalatullafdzi ‘ala maknahu). Indikasi teks terhadap muatan maknanya adakalanya tersurat dan eksplisit, ini kemudian dikenal dengan istilah Mantuq, juga adakalanya tersirat dan implisit, yang kemudian hal ini diistilahkan dengan Mafhum, lanjut Hasan Bashri.

Definisi Mantuq adalah suatu makna (hukum) yang secara tegas dan eksplisit bisa dipahami sesuai narasi teks (fi mahal an-nutq). Dan Mafhum ialah makna (hukum) yang secara implisit serta tidak tegas disampaikan teks, sesuai dengan narasi teks atau tidak (la fi mahal an-nutq). Misalnya ayat al-Qur’an, al-Isra’:23, yang melarang berucap kata-kata kasar (uf) pada kedua orang tua. Mantuq ayat ini -secara tegas dan eksplisit- menunjukkan hukum (makna) larangan berkata kasar kepada kedua orang tua. Namun Mafhum ayat ini -secara implisit- mengindikasikan hukum larangan pula terhadap segala hal tindakan menyakitkan bagi orang tua, seperti halnya kata kasar (uf) -dalam Mantuq- yang sama-sama menyakitkan. Secara Mafhum juga, ayat ini menunjukkan tidak adanya larangan untuk berkata lembut pada mereka, sebagai bentuk opositas dari hukum Mantuq.

Para pakar Ushul Fiqh mengklasifikasikan Mantuq menjadi dua klasifikasi. Pertama klasifikasi Mantuq dari aspek tegas dan tidaknya dalam menyampaikan suatu hukum, menjadi tiga bagian: al-Nash, al-Dhahir dan al-Mujmal. Dan klasifikasi Mantuq kedua dari sisi indikasinya (dalalatul Mantuq) terhadap makna yang dikandungnya menjadi dua. Pertama Mantuq Sharih (‘Ibaratun Nash), kedua adalah Mantuq Ghairu Sharih, dan yang terakhir ini terbagi lagi menjadi: Dalatul Iqtidha’ (Iqtidha’un Nash), Dalalatul Isyarah (Isyaratun Nash) dan Dalalatul Ima’ (Dalatun Nash).

Untuk Mafhum, masih menurut Hasan Bashri, para ahli Ushul Fiqh mengklasifikasinya menjadi dua: pertama Mafhum Muwafaqah yang kemudian terbagi jadi: Mafhum Aulawi (Fahwa Al-Khitab) dan Mafhum Musawi (Lahnul Khitab), dan kedua Mafhum Mukhalafah yang terbagi juga menjadi: Mafhum Sifat, Mafhum Ghayah, Mafhum ‘Adad dan Mafhum Hashr. Semuanya ia jabarkan satu-persatu. Mulai dari definisi, secara semantik dan terminologinya, contoh-contohnya yang berupa teks al-Qur’an dan al-Hadits, hingga otoritas ke-hujjah-annya sebagai teori legalitas hukum dalam pandangan para pakar hukum.

Saat termin kritik seputar redaksi makalah terlontar sanggahan menarik dari Rohim, mahasiswa asal Jawa Tengah, terkait kata “shihhatu aw shidqu al-mantuq” yang oleh pemakalah diinterpretasikan menjadi “kebenaran author (mutakallim/pembicara)”. Alasan apa yang membuat pemakalah menjadikan al-Mantuq dalam kalimat ini, yang notabene berarti kandungan makna teks/kata, bermetamorfosis menjadi author?, jelas Rohim. Kritik kedua muncul dari Tohir, mahasiswa asal Banten, yang mencoba mengikis diferensiasi antara Isyaratun Nash dengan ‘Ibaratun Nash. Kalau kita telisik lagi, keduanya tak lebih dari dua entitas dimana yang kedua hanyalah merupakan kesinambungan dari yang pertama, dan mungkin sekali membentuk suatu kesatuan yang tidak lagi terpisahkan, kata Tohir berapologi. Namun, dengan support beberapa referensi yang otoritatif juga sebagian teman diskusi, secara akurat Hasan Bahsri berhasil melunakkan dua kritik menegangkan tadi.

Beberapa tangan terangkat tinggi berebut kesempatan mengajukan topik diskursus khusus dalam sesi dialog. Atas kebijakan moderator, terpilih dua topik yang disampaikan Muktashim Faurok dan Mahrus Ali, keduanya mahasiswa al-Ahgaff dari Madura. Faurok menukik epistemologi pengertian “akal (logika)” yang –menurut para pakar Ushul Fiqh- dapat menjadi parameter dalam mengafirmasi kebenaran narasi teks. Yakni pada statemen “in tawaqqafa shidqu al-mantuq aw shihhatuhu ‘aqlan aw syar’an ‘ala idlmarin fa Dalatu Iqtidha’in”. Apakah spesifikasi “akal” yang dapat menentukan kebenaran narasi teks secara logis dalam statemen tersebut?, mengingat eksistensi nalar akal yang begitu liar, tapi jika “akal” di sini dimaksudkan kebiasaan dan adat lantas akan dengan mudah meruntuhkan konstruk memahami teks-teks yang membicarakan mukjizat dan hal-hal di luar kebiasaan (khariqun ‘anil ‘adah) lalu menginterpretasikannya sesuai kebiasaan yang ada, tandas Faurok. Lalu Mahrus, menyoal perbedaan signifikan antara Ibn al-Hajib dengan Taj al-Subki terkait klasifikasi Mantuq, sebagai topik kedua.

Setidaknya gagasan para pakar Ushul Fiqh varian saat mengungkap spesifikasi “akal” dalam masalah tersebut, sambut Hasan Bashri –sebagaimana diamini Nuril Izza, mahasiswa asal Jawa Tengah- merespon topik pertama. Maksud dari kebenaran teks secara logis (akal) ialah hal-hal yang dimungkinkan (al-imkan) oleh logika. Inilah gagasan yang pertama. Gagasan lain menyebutkan maksud kebenaran teks secara logis adalah kebenaran hukum yang dimuat teks berdasarkan kebiasaan (adat).

Kemudian lebih jauh Mahrus Ali mencoba mengkritisi kebanyakan referensi Ushul Fiqh yang menjadikan ayat “was’alil qaryata (dan bertanyalah pada desa)” (QS. Yusuf:82) sebagai sampel dari Dalalatul Iqtidha’. Dikatakan bahwa teks ini butuh terhadap perangkat eksternal (lafadz muqaddar) demi mencapai makna yang benar secara logis (akal), sehingga berbunyi “was’al ahlal qaryati (dan bertanyalah pada penduduk desa)”. Padahal menurut akal kita, mungkin dan bisa sekali Tuhan memberikan desa tersebut semacam indera, yang dengannya dapat menjawab suatu pertanyaan. Memang dalam hukum kebiasaan (adat) hal itu mustahil terjadi. Jadi, sambung Mahrus dengan nada lantang khas Madura-nya, teks  ini seakan tidak sesuai bila dijadikan contoh Dalalatul Iqtidha’, yang kandungan makna –mantuq- nya kurang dibenarkan secara logis.

Tampaknya kritik terakhir ini sulit terbantahkan. Namun, tak lama Hasan Bashri berhasil menyingkap contoh lain -yang pasti sesuai- untuk Dalalatul Iqtidha’, yaitu ayat “hurrimat ‘alaikum ummahatukum” (QS. al-Nisa’:23). Dalam ayat ini hukum –yang semestinya berkaitan dengan tindakan (fi’il)- disematkan pada benda (dzat). Baik secara logis maupun kebiasaan pernyataan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Darinya, semua sepakat bahwa untuk membenarkan makna mantuq teks ini harus menambahkan lafadz muqaddar yakni nikah. Sehingga makna ayat tersebut menjelaskan haramnya menikahi ibu kandung, bukan dzatnya.

Akhirnya, tanpa terasa diskusi hangat ini sudah berjalan selama dua jam dan waktu menunjukkan angka 23.00. Sebelum ending, pesan spirit disampaikan Ketua Tanfidzi PCI NU Yaman, Hamzah Iklil, seorang mahasiswa al-Ahgaff asal Rembang-Jawa Tengah, berharap semoga teman-teman Lakpesdam NU dan Nahdliyin pada umumnya bisa terus istiqamah menyelenggarakan dan mengikuti diskusi-diskusi ilmiah seperti ini. Lalu doa penutup dipimpin Mahrus Ali selaku Rais Syuriah PCI NU Yaman.

Posting Komentar Blogger

 
Top