Oleh Kholilurrahman Fauzi *)
Judul buku :
al-Fawa’id al-Madaniyah (al-Bahiyah) Fi Man Yufta Bi Qaulihi Min A’immati
al-Syafi’ieyah
Penulis : Syamsuddin Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdie
al-Madanie al-Syafi’ie (w1194H/1780M)
Cetakan : I, Dar al-Faruq (2009), Kairo, Mesir
Tebal Buku : 384 Halaman
Penyunting : Tidak diketahui
Madzhab Syafi’i adalah sebuah aliran-madzhab
fikih yang dibangun di atas kerangka teoretis fikih al-Imam Muhammad ibn Idris
al-Syafi’i (150-204H/767-820M). Dengan kapabilitas keilmuan yang luas, imam
Syafi’i mampu men-sinergikan dua kutub tipologi madrasah Fikih Islami yang
sedang booming pada sekitar abad ke-2 hijriah, yaitu ahl al-hadits
(tekstualis) dan ahl al-ra’yi (rasionalis). Adalah Dr. Wahbah
al-Zuhaili, guru besar Universitas Damasyqus, Syiria sekaligus seorang penulis prolific
yang diantara masterpiece-nya ialah al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh,
dalam salah satu makalah yang ia tulis dengan tegas menyatakan “Madzhab Syafii adalah
madzhab yang merepresentasikan madzhab fikih moderat (al-Madzhab al-Syafi’i
wa Madzhabuhu al-Wasith Baina al-Madzahib)”. Darinya tidak heran jika
madzhab ini, menurut banyak pakar (ulama’), menduduki urutan kedua
setelah Madzhab Fikih Hanafi dalam persentase jumlah pengikut terbanyak.
Namun demikian, jangan kira dalam
literatur madzhab ini kita hanya akan menemukan 1 (satu) gagasan-pendapat (qaul)
saja untuk jawaban se-buah kasus, masalah. Karena sejatinya madzhab ini tidak cuma
mengakui gagasan (qaul) founding father madzhab, imam Syafi’i,
akan tetapi gagasan-gagasan (wajh/ thariq) dan hasil analisis (takhrij)
para pemuka (as-hab) madzhab juga turut mewarnai dan menjadi bagian dari
Madzhab Syafi’i. Dengan beragamnya gagasan dan hasil analisis yang muncul dari
banyak pemuka (as-hab) madzhab, sungguh tidak terelak kontroversi dan
benturan pendapat dalam tubuh satu madzhab sering terjadi. Maka untuk
menghadapi fakta seperti itu, membaca buku pedoman sebagai tuntunan cara
memilih diantara beberapa pendapat (qaul) dalam Madzhab Syafi’i, seperti
al-Fawa’id al-Madaniyah ini, mutlak dibutuhkan.
Buku dengan nama lengkap al-Fawa’id
al-Madaniyah Fi Man Yufta Bi Qaulihi Min A’immati al-Syafi’ieyah (Catatan
Faedah Dari Madinah Tentang Pendapat Siapa Yang Bisa Difatwakan diantara Para
Tokoh Syafi’iyah) ini adalah sebuah karya monumental al-Imam al-‘Allamah
al-Bahr al-Habr al-Mutqin al-Muhaqqiq Faridu dahrih, Syamsuddin Muhammad
ibn Sulaiman al-Kurdie al-Madanie al-Syafi’ie (1127-1194H/1715-1780M), seorang
mahaguru kalangan Syafi’iyah di kawasan kota Madinah al-Munawwarah pada
masanya.
Buku ini terilhami, sebagaimana
tertulis pada kata pengantarnya, berawal dari sebuah pertanyaan yang ditujukan
kepada penulis. “Bagaimana tentang benturan paradigma yang terjadi diantara
para sarjana Syafi’iyah periode akhir (muta’akhkhir), bisakah menjadikan
pendapat-pendapat mereka yang beragam sebagai fatwa (putusan hukum)?”.
Demikianlah kurang lebih bunyi pertanyaan. Dengan inisiatif merespon pertanyaan
itu, penulispun mulai perjalanan panjang analisisnya. Sedapat mungkin ia
kumpulkan data-data ilmiah dan setelah melalui beberapa tahapan elaborasi
terbentuklah sebuah buku fenomenal yang kemudian mendapat apresiasi sangat
besar ini. Tidak sedikit sarjana Syafi’iyah periode berikutnya, seperti
Abdullah Balfagih (1198-1266H/1784-1850M) dalam Mathlab al-Iqadh dan
Alawi al-Seggaf (1255-1335H/1839-1916M) dalam al-Fawa’id al-Makkiyah-nya,
menjadikan al-Fawa’id al-Madaniyah sebagai referensi primer. Bahkan
hingga masa sekarang, banyak sekali sarjana Islam kontemporer dalam studi
Madzhab Syafi’ie yang menyitir “Catatan dari Madinah” tersebut.
Dalam buku ini, penulis mengulas
seputar prinsip (ushul) Madzhab Syafi’ie, berikut metode bagaimana kita
memilih satu diantara beberapa pendapat dan fatwa sarjana Syafi’iyah periode
akhir (muta’akhkhir) yang tampak berbeda-beda, untuk difatwakan atau
dijadikan sebuah putusan hukum. Dimulai dengan membahas masalah “perbedaan”.
Penulis katakan, bahwa “perbedaan” merupakan rahmat bagi umat manusia, dan
termasuk hal alamiah yang pasti dihadapi. Terlebih dalam rangka menyampaikan
sebuah kebenaran (al-haq), “perbedaan” bukan lagi sesuatu yang bermuatan
negatif sebagaimana asumsi sementara kalangan, melainkan ia adalah suatu upaya
yang sangat terpuji, demikian secara tegas penulis nyatakan. Sebagai langkah
awal dalam memandang sebuah “perbedaan”, tentunya sikap superioritas pada satu
pihak dan –terutama- mendiskreditkan pihak lain diantara para tokoh yang
berbeda, harus jauh-jauh kita kesampingkan. Objektivitas mesti tetap berada
pada posisi terdepan dalam hal ini.
Dan, untuk menentukan satu
pilihan diantara beberapa pendapat sarjana Syafi’iyah periode akhir (muta’akhkhir),
pertama kita harus ketahui bahwa al-Rafi’ie (557-623H/1162-1226M) dan
al-Nawawie (631-676H/1233-1277M) adalah dua tokoh yang menduduki posisi
terpenting dalam Madzhab Syafi’ie. Dengan kredibilitas yang sangat tinggi,
keduanya dipercaya telah sukses melakukan terobosan penelitian filtrasi (tanqih)
pada tubuh madzhab Syafi’ie. Melalui terobosan itu, banyak kalangan berani
mengafirmasikan bahwa konklusi penelitian kedua sarjana ini merupakan capaian
paripurna, sehingga berujung pembatasan ruang integral Madzhab Syafi’ie hanya
dalam zona konklusi tersebut. Kemudian, segala pendapat sarjana Syafi’iyah
lainnya yang berada di luar zona ini, akan dianggap lemah (dho’ief),
nyeleneh (syad) dan tidak boleh dikategorikan sebagai Madzhab Syafi’ie,
walaupun secara genealogi-teoretis masih berafiliasi dengan madzhab ketiga ini.
Namun tidak sedikit juga kalangan yang menegasikannya serta tidak membenarkan
konklusi penelitian al-Rafi’ie dan al-Nawawi secara mutlak dalam beberapa hal.
Inipun membuat ruang integral madzhab Syafi’ie semakin luas.
Atas dasar inilah, setidaknya
penulis menyebutkan dua cara mengambil pendapat sarjana Syafi’iyah yang
beragam, untuk difatwakan atau dijadikan sebuah putusan hukum, meskipun
sebenarnya kedua cara ini kembali pada kapasitas seorang mufti (pemberi
putusan hukum) itu sendiri. Pertama jika kapasitas sang mufti (pemberi
putusan hukum) merupakan pakar tarjih (preferring) dalam madzhab.
Orang-orang seperti ini tidak boleh mengeluarkan suatu fatwa (putusan hukum)
kecuali dengan pendapat -yang menurut pandangannya- lebih unggul diantara
pendapat al-Rafi’ie dan al-Nawawie, sepanjang para sarjana periode akhir (muta’akhkhir)
-secara konsensus- dalam hal ini tidak menganulir pendapat keduanya. Dan
cara yang kedua apabila kedudukan sang mufti (pemberi putusan hukum)
bukan seorang pakar tarjih. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh
memberikan fatwa (putusan hukum) dengan memilih diantara pendapat Ibn Hajar
(909-974H/1504-1567M) atau al-Ramlie (919-1004H/1513-1596M). Inipun, sama
seperti sebelumnya, selama para sarjana lainnya -secara konsensus- tidak
menganulir pendapat keduanya (Ibn Hajar dan al-Ramlie).
Lalu penulis memaparkan –baik
dengan cara mengutip dari pihak lain ataupun sikap kritis pribadi-
tanggapan-tanggapan kritis yang dilemparkan kepada banyak sarjana dan tokoh
Syafi’iyah. Ia jelaskan validitas (keshahihan) sebagian tanggapan kritis
tersebut dan invalid (lemah)-nya sebagian yang lain.
Al-Nawawie misalnya, tidak
sedikit lontaran kritik tajam ia dapatkan. Diantaranya bisa kita jumpai dalam al-Muhimmat,
bagaimana penulisnya, al-Isnawie (704-772H/1305-1370M), meluncurkan komentar
kritis terhadap banyak pendapat al-Nawawie. Hal inipun tidak lantas terhenti
begitu saja, akan tetapi terus bergulir menjadi objek penelitian yang mewarnai
dinamika kajian para sarjana Syafi’iyah periode berikutnya dalam mengungkap
mana yang benar dan salah, apakah pendapat al-Nawawie atau pendapat al-Isnawie
berdasarkan argumentasi masing-masing.
Bicara soal al-Nawawie, dengan
kapasitasnya sebagai salah seorang peneliti filtrasi (tanqih) Madzhab Syafi’ie
sekaligus penulis prolific, begitu banyak buku yang ia tulis, termasuk
dalam disiplin fikih madzhab ini. Darinya, para sarjana Syafi’iyah-pun
merumuskan mana yang dikedepankan diantara buku-buku yang telah al-Nawawie
tulis ketika terjadi kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Mulai dari al-Tahqiq
hingga Tashih (koreksi) al-Tanbih-nya. Juga pernyataan al-Nawawie ketika
tidak searah antara buku yang ditulis dengan kompilasi fatwa-nya.
Selain itu, penulis pun
menyebutkan siapa saja yang dikedepankan diantara para sarjana Syafi’iyah,
seperti Syaikh al-Islam (823-926H/1420-1520M), Ibn Hajar, al-Ramlie dan
al-Khatieb al-Syirbinie (w 977H/1570M), ketika pernyataan mereka kontroversi.
Sebagaimana ia uraikan buku-buku siapa saja yang dijadikan pegangan, saat
tampak berbeda dan paradoks. Buku siapa pula yang akan menjadi rujukan diantara
buku-buku tokoh madzhab periode awal (mutaqaddim), serta buku yang mana
diantara karya se-orang penulis jika tidak ekuivalen sama sekali antara satu
karyanya dengan yang lain.
Penulis juga menerangkan hal-hal
yang harus dikaji dan dijadikan sebuah komitmen oleh seorang al-Mufti sekaligus
posisinya diantara pendapat-pendapat yang lemah (dho’ief). Begitu pula
tentang siapa diantara sarjana penulis footnote (hawasyi), seperti al-Zayyadie
(w 1024H/1615M), Ibn Qasim (w 992H/1584M), ‘Amirah (w 957H/1550M), al-Halabie,
al-Syaubarie (977-1069H/1570-1659M), al-‘Ananie ataupun lainnya, yang pendapatnya
cukup argumentatif, serta bagaimana kedudukan mereka saat mempunyai pandangan
tidak paralel dengan prinsip dasar madzhab.
Di dalamnya juga, dikupas masalah
teologi-ideologi, khususnya ungkapan-ungkapan para pakar –Ibn Hajar misalnya-
dalam mengkritisi pendapat dan pernyataan yang disematkan pada Syaikh al-Islam
Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M) dan muridnya, Ibn al-Qayyim
(691-751H/1292-1350M). Contohnya penetapan “tangan” bagi Allah swt, Allah swt
bisa dilihat dan interpretasi ayat mutasyabihah (the intricate).
Didedahnyalah tentang kuat dan kelemahan yang terdapat pada ungkapan-ungkapan
itu, atau bahkan yang bersifat direkayasa. Juga banyak problematika lain dengan
urgensitas yang tidak kalah krusial dari sebelumnya.
Kemudian yang menarik diantara
pembahasan buku ini ialah sikap objektif penulis dalam mengoreksi dan
mengkritisi pandangan para pemuka madzhab, al-Khatieb, Ibn Hajar dan al-Ramlie
misalnya. Untuk al-Khatieb, dilakukanlah semacam uji komparasi (muqaranah)
diantara beberapa karya tulisnya, seperti al-Mughnie, al-Iqna’ dan komentar (syarh)
al-Tanbih-nya. Kemudian secara spesifik, penulis coba menyusuri al-Tuhfah karya
Ibn Hajar dan al-Nihayah karya al-Ramlie. Dalam beberapa sampel hukum fiqh,
dengan menyitir banyak pendapat pemuka madzhab, ia dedah dan ungkap kealpaan
dan kelemahan pandangan kedua sarjana ini, sebagaimana tertulis pada buku
masing-masing. hal inipun menjadikan perbincangan penulis semakin komprehensif
dalam menjelaskan syarat-syarat berfatwa, berpegangan dan mengaplikasikan
pendapat-pendapat mereka.
Setelah itu, penulis membincang
soal memberikan fatwa (putusan hukum) dengan pendapat madzhab-madzhab yang
telah dikodifikasi (mudawwanah), selain madzhab yang dipeluk sendiri.
Begitupun masalah taqlid kepada seorang imam mujtahid selain
keempat imam madzhab ternama. Juga taqlid terhadap pendapat (qaul)
yang dianggap lemah (dho’ief) dalam madzhab, termasuk pada pendapat (qaul)
imam Syafi’ie versi lama (qadim). Maka diuraikannyalah masalah-masalah,
yang di dalamnya para sarjana Syafi’iyah lebih mengunggulkan qaul qadim
(pendapat al-Syafi’ie versi lama) dari pada qaul jadid (pendapat
al-Syafi’ie versi baru). Lalu hukum berfatwa kepada orang yang ingin lebih
berhati-hati dalam urusan agamanya dengan pendapat yang lebih memberatkan.
Dilanjutkan syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi seorang al-Mufti.
Dan sebagai ulasan akhir dalam bukunya, secara singkat penulis ungkap
istilah-istilah (kode-kode) khusus yang biasa digunakan Ibn Hajar dalam
Tuhfah-nya, berikut kalangan periode akhir (muta’akhkhir) lainnya.
Epilog
Dalam
menelusuri buku ini, ada beberapa hal yang akan pembaca dapati, diantaranya
sebagaimana berikut ini :
- - Penulis tidak
mengklasifikasi tulisannya menjadi beberapa bab, sub bab atau pasal secara
spesifik dan terpisah antara satu dengan yang lain. Jadi, beberapa bab dan sub
bab yang terpampang dalam buku ini merupakan sisipan dari penyunting demi
memudahkan pembaca.
- Buku ini banyak diwarnai
bermacam kutipan teks. Misalnya ketika menjadikan teks-teks al-Qur’an, al-Hadits
dan kutipan-kutipan dari beberapa literatur Fiqh Syafi’ie sebagai sumber referensi.
Juga teks-teks hasil analisis para tokoh madzhab yang bersifat korektif, kritis
atau saling mendukung sekalipun.
- Saat mengutip banyak teks,
penulis berusaha menelaah dan mengomentarinya, membenarkan juga melemahkan. Hal
ini tentunya dengan penuh objektivitas dalam kutipan dan metodologi
mengkritisi.
- Penulis sangat menjunjung
tinggi validitas data dan teliti dalam menyitir suatu teks, dengan mengutip
langsung dari naskah manuskrip otentik yang ada padanya.**)
*) Penulis adalah anggota Lakpesdam PCI NU Yaman, dan tulisan ini telah dipublikasikan di mading Organisasi Persatuan Pelajar Madura di Yaman, LENTERA.
**)Sebagian content
merupakan transliterasi kata pengantar penyunting al-Fawa’id al-Madaniyah
cetakan [1] Dar al-Faruq (2009), Kairo, Mesir. Wallahu a’lam.][