Oleh:
Muhammad Mahrus Ali*
I.
Pendahuluan
Jumlah umat Islam di negara-negara berpenduduk mayoritas non
Muslim di Barat akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sebuah riset yang
dipublikasikan baru-baru ini di Jerman mengungkapkan, jumlah umat Islam yang
tinggal di Eropa saat ini mencapai sekitar 53 juta jiwa. Sementara
di AS, umat Muslim naik menjadi 2,6 juta orang pada 2010,
bertambah dua kali lipat lebih dari satu juta orang pada 2000 lalu. Perkembangan ini disamping
karena banyaknya jumlah umat Islam yang berimigran ke negara-negara tersebut,
juga karena semakin meningkatnya jumlah
orang yang pindah agama (ke Islam) disetiap tahunnya.
Namun,
sebagai kelompok minoritas, di
negara-negara tersebut umat Islam dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang
dilematis. Disatu sisi, sebagai Muslim, mereka dituntut untuk konsisten dan
ta’at pada ajaran Islam, akan tetapi pada saat yang bersamaan mereka dihadapkan
pada suatu kenyataan betapa sulit mengamalkan ajaran Islam
sesuai tafsir-tafsir agama yang dipahami di negara-negara berpenduduk mayoritas
Muslim. Kesulitan
yang mereka alami tidak saja dalam satu aspek tertentu, melainkan berbagai
aspek, bahkan hampir semua aspek di dalam Islam, baik yang berkaitan dengan
masalah ubudiah(peribadatan), munakahah(pernikahan) dan masalah-masalah
lainnya.
Dari latar belakang seperti inilah, sejumlah ulama’
Islam menganggap ada kebutuhan untuk merumuskan fikih yang bisa menjadi
pedoman minoritas Muslim di Barat, agar
mereka tetap bisa menjalankan syariat Islam, meskipun dengan format yang
berbeda dengan format yang berlaku di negara-negara
Islam pada umumnya. Fikih tersebut kemudian populer dengan istilah Fiqh
al-Aqalliyaat(fikih minoritas). Istilah ini sebenarnya sudah muncul
pada abad ke ke 14 H. namun baru dikukuhkan pada awal abad ke
15 H. seiring dengan berdirinya organisasi-organisasi dan yayasan-yayasan Islam
yang memiliki perhatian besar terhadap problem-problem masyarakat Muslim di
Eropa. Diantara tokoh
penggagasnya adalah Thaha Jabir al-Alwani dan Yusuf al-Qardlawi. Thaha
Jabir menulis sejumlah tulisan, salah satunya adalah Nazarat ta'sisiyah fi
fiqh al-aqalliyyat. Sementara Yusuf al-Qardlawi menulis buku berjudul Fiqh
al-Aqalliyyat al-Muslimat Hayat al-Muslimin Wasat al-Mujtama'at al-Ukhra,
sebuah buku yang ditulis oleh al-Qardlawi untuk memberikan aturan-aturan umum
dan ketentuan hukum dalam fiqh al-aqalliyat.
Kemudian disusul buku-buku yang lain. Diantaranya
adalah buku Shina’ah al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyaat karya syaikh Abdullah bin Bayyah. Tulisan
ini hendak mengurai sebagian kecil dari pandangan-pandangan Ibn Bayyah yang
tertuang dalam buku tersebut sebagai pengantar memahami fiqh al-aqalliyat,
baik dari sisi pengertian, dasar-dasar, kaidah-kaidah maupun contoh-contoh
masalahnya.
Terlepas dari kita sepakat atau tidak dengan
kemunculan fiqh al-aqalliyat, setidaknya keterlibatan tokoh-tokoh
seperti Ibn Bayyah dalam formulasi fiqh al-aqalliyat, akan menjadikan kita
punya husnudhon bahwa lahirnya fiqh al-aqalliyat bukanlah bentuk
penurutan terhadap hawa nafsu, akan tetapi fiqh al-aqalliyat benar-benar
timbul dari keterpanggilan para tokoh-tokoh tersebut untuk memberikan solusi
terhadap masyarakat Muslim yang hidup di negara-negara berpenduduk mayoritas
non Muslim, khususnya di negara-negara Barat.
II.
Pengertian
Fiqh al-Aqalliyat
Secara bahasa kata aqalliyat berasal dari kata qillah
yang artinya adalah sedikit. Sedangkan secara istilah terdapat beragam
pengertian yang ditulis oleh para pengkaji, namun dari berbagai pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa aqolliyat adalah kelompok manusia yang hidup
di tengah-tengah klompok lain yang berbeda dan lebih besar jumlahnya serta
lebih banyak menguasai pemerintahan. Jika kata aqalliyat dikaitkan dengan agama
Islam maka aqalliyat al-muslimah berarti kelompok masyarakat Muslim yang hidup diantara
kelompok yang lebih besar jumlahnya yang beragama selain Islam.
Dari keterangan ini, secara terminologis fiqh
al-aqalliyat dapat didefinisikan dengan ajaran Islam yang didesain untuk memberikan
panduan-panduan hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer
yang dihadapi oleh minoritas Muslim yang hidup di negara yang berpenduduk mayoritas
non Muslim dan tidak bersistem pemerintahan Islam, agar mereka tetap survive
sembari menjalankan ajaran-ajaran Islam, meskipun dengan format yang berbeda
dari format yang berlaku di
negara-negara Islam pada umumnya.
III.
Perdebatan seputar Autentisitas Fiqh al-Aqalliyat
Sebagai
satu istilah yang baru muncul, fiqh al-aqalliyat menjadi perdebatan dikalangan
intelektual Islam. Syekh Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buhti misalnya, ia menganggap
bahwa keberadaan fiqh al-aqalliyat sangatlah berbahaya. Bahkan menurut
al-Buthi, pelegalan fiqh al-aqalliyat akan mengantarkan pada munculnya syariat
baru. Sementara Tariq
Ramadlan memiliki pandangan yang sangat berbeda. Cucu Hasan al-Banna ini justru
menuduh fiqh al-aqalliyat merupakan produk yang "tanggung", mau
membawa hukum Islam ke wacana global, tetapi tidak mau melepaskan ciri-ciri
kearabannya.
Menurut Ibn Bayyah, kemunculan fiqh al-aqalliyat tidak
perlu ditakuti dan dicurigai. Sebab, fiqh al-aqalliyat memiliki tujuan dan
dasar-dasar yang jelas dalam syariat Islam. Fiqh al-aqalliyat pada dasarnya tidak
ada bedanya dengan cabang-cabang fikih yang lain. Ia juga dibangun berdasarkan
al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’, Qiyas, Istishlah, Istihsan, dan dalil-dalil lain
yang dijadikan pijakan oleh ulama’-ulama’ Islam di dalam penggalian hukum. Hanya
saja, memandang realitas yang dihadapi minoritas Muslim di tempat mereka
tinggal, maka sacara spesifik fiqh al-aqalliyat merujuk pada beberapa dasar
sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip universal
syariat Islam yang berkaitan dengan anjuran menghilangkan kesulitan,
memposisikan hukum-hukum al-hajat di dalam posisi hukum-hukum dharurat,
mempertimbangkan umum al-balwa di dalam ibadah dan mu’amalah,
menghindari kemaslahatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan, dan
lain-lain.
2.
Nash-nash partikular yang
sesuai dengan permasalahan-permasalahan minoritas Muslim.
3.
Prinsip penggalian hukum
yang dipakai sebagian ulama’ yang menganggap keberadaan orang Muslim di wilayah
kafir merupakan penyebab gugurnya pemberlakuan sebagian hukum Islam. Hal ini,
diriwayatkan dari sahabat Amr bin Aash, al-Nakha’i, al-Tsauri, Abi Hanifah,
Muhammad bin Hasan al-Syaibani dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
IV.
Metode
Ijtihad di dalam Formulasi Fiqh al-Aqalliyat
Nampaknya
Ibn Bayyah dan para penggagas fiqh al-aqalliyat yang lain menyadari betul bahwa
kecendrungan tekstualis dan membatasi dengan madzhab empat saja tidak akan
mampu mengatasi problem yang dihadapai minoritas Muslim di Barat.
Oleh
karena itu, mereka berupaya melakukan langkah progresif dengan membuka pintu
ijtihad yang selama ini dianggap telah tertutup oleh sebagian pihak. Ibn Bayyah
menjelaskan, ada tiga bentuk ijtihad yang bisa dipakai di dalam formulasi fiqh
al-aqalliyat.
Pertama,
ijtihad ibdaai insyaai yaitu ijtihad dengan cara mengambil kongklusi
hukum baru di dalam masalam-masalah kontemporer yang belum pernah dikaji oleh
ulama’ klasik. Hal ini, kata Ibn Bayyah, bisa dilakukan misalnya dengan menganalogikan
masalah-masalah baru dengan masalah yang sudah dijelaskan di dalam al-Quran dan
al-Hadits.
Kedua,
ijtihad fi tahqiq al-manath. Metode ijtihad ini, ada dua bentuk: Pertama,
penerapan kaidah umum di dalam satuan-satuan di bawahnya. Tahqiq al-manath
semacam ini tidak memiliki keterkaitan
dengan al-Qiyas. Penentuan seorang yang adil untuk menjadi pemimpin adalah
termasuk Tahqiq al-Manath, karena dalam hal ini kita menerapkan kaidah
umum yaitu kaidah tentang adil di dalam salah satu bagiannya. Kedua, aplikasi
muara hukum di dalam persoalan-persoalan partikular yang belum ada
kejelasan hukumnya. Contohnya, menurut sebagian ulama' Malikiyah, illat riba di dalam emas dan perak adalah
keberadannya sebagai harga(tsamaniyyah). Karena itu, ketika ternyata di dalam
uang kertas ada ‘fungsional’ sebagai harga(tsamaniyyah) maka ia juga dihukumi sebagai barang ribawi
sebagaimana emas dan perak.
Ketiga
ijtihad tarjihi yaitu ijtihad di dalam melakukan pemilihan dan penyeleksian
terhadap pendapat-pendapat ulama klasik berdasarkan pertimbangan maslahah dan kesesuaian
dengan realiatas kekinian dan kedisinian.
Ketiga
bentuk ijtihad ini, kata Ibn Bayyah, harus selalu memperhatikan tiga unsur
berikut; realitas, dalil global dan dalil spesifik. Dengan ini, maka hukum yang
dihasilkan dari ijtihad tersebut tidak akan terjadi kesenjangan dengan realitas
zaman, yang justru bisa mengakibatkan kian menjauhnya masyarakat dari syariat
Islam. Dalam hal ini, Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Seorang Mufti dan Hakim tidak
mungkin bisa memberi fatwa dan hukum yang benar kecuali mereka memahami dua
hal. Pertama, memahami realitas secara benar dan komprehensif (fahmu
al-waqi’ wa al-fiqhu fih wa
istinbahthu ilmu haqiqati ma waqa’a...). Kedua,
memahami sesuatu yang seharusnya di dalam realitas tersebut, yaitu memahami
hukum Allah yang tertuang di dalam al-kitab atau al-hadits yang berkaitan
dengan realitas tersebut (fahmu al-wajib fi al-waqi’ wa huwa hukmullah…).
Lalu menerapkan salah satunya terhadap yang lain. Barang siapa mengerahkan segala
kemampuannya di dalam hal tersebut maka dia mesti memperoleh dua atau satu
pahala”. Al-Qarafi juga
mengatakan, “Apabila tradisi masyarakat
mengalami perubahan maka perhitungkanlah dan apabila tradisi itu sudah tidak
berlaku maka tinggalkanlah dan janganlah kamu terpaku kepada yang tertulis di dalam
kitab-kitabmu. Akan tetapi, jika seseorang dari daerah lain datang kepadamu
meminta fatwa maka janganlah kamu berlakukan baginnya tradisi daerahmu akan
tetapi tanyakanlah tradisi daerahnya dan berfatwalah sesuai tradisi itu bukan
sesuai tradisi daerahmu dan ketetapan dalam kitabmu. Cara seperti inilah yang
benar, sementara terpaku kepada yang tertulis dalam kitab adalah kesesatan
dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan-tujuan ulama-ulama dahulu.”
Di
dalam penerapan bentuk ijtihad fi tahqiq al-manath misalnya, terlebih
dahulu yang perlu kita fahami adalah realitas kondisi minoritas masyarakat Muslim
di Barat. Apakah mereka masuk dalam kondisi normal, sehingga akan kita terapkan
hukum azimah ataukah masuk dalam kondisi dharurat sehingga kita terapkan
hukum rukhshoh. Menurut Ibn Bayyah, minoritas Muslim di Barat masuk di
dalam kondisi dharurah, baik dengan arti khusus ataupun dengan arti umum
yang mencakup kondisi hajat. Karena itu, mereka membutuhkan formula fikih
yang secara khusus untuk mengatasi problem yang sedang mereka hadapi.
Berdasarkan
pembacaan penulis terhadap contoh-contoh fiqh al-aqalliat yang tertuang di dalam buku ini, penulis
berkesimpulan bahwa metode ijtihad yang kedua dan ketiga adalah yang banyak
dipakai di dalam perumusan fiqh al-aqalliyat. Dalam buku ini, Ibn Bayyah
sendiri mengakui bahwa ia lebih condong
memakai metode ijtihad tarjihi daripada metode ijtihad insyai kecuali dengan semacam takhrij. Ijtihad tarjihi yang
dimaksud di sini bukan hanya penyeleksian dan pemilihan terhadap
pendapat-pendapat yang terbatas dalam lingkup madzhab empat saja, tetapi bahkan
mencakup semua pendapat-pendapat
ulama’ klasik yang dianggap otoritatif
di dalam masalah-masalah syariat.
Sebagaai contoh, dalam keputusan Majelis Fatwa
Eropa terkait dengan masalah hak waris orang Muslim dari keluarganya yang non
Muslim. Berdasarkan hadits, “la yaritsu al-muslimu al-kafira wa la al-kafiru
al-muslima”, Empat Madzhab (Madzahib al-Arba’ah) sepakat bahwa orang
Muslim tidak berhak mendaptkan warisan dari keluarganya yang non Muslim. Namun,
Majelis Fatwa Eropa, dengan berpijak pada pendapat Mu’adz bin Jabal, Mu’awiah
bin Abi Shufyan, Said bin Musayyib, Muhammad bin Hanafiah, Abu Ja’far al-Baqir,
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, memutuskan orang Muslim berhak mendapatkan
warisan dari keluarganya yang non Muslim. Sementara hadits tersebut di arahkan
kepada non Muslim harbi(al-kafir al-harbi).
Contoh
lain masalah seorang perempuan yang masuk Islam samentara si suami tetap pada
agamanya yang lama. Menurut Empat Madzhab, perempuan tersebut setelah habis
masa iddah secara otomatis tercerai dari suaminya. Namun, fiqh al-aqalliyat memperbolehkan
perempuan tersebut tetap bersama sang suami dengan berpijak pada satu riwayat
dari Umar bin Khotthab, Ali bin Abi Thalib, Ibrahim al-Nakhai, al-Sya’bi dan
Hammad bin Abi Sulaiman. Mengenai ayat 221 surat al-Baqarah tentang larangan
menikah dengan lelaki musyrik, dikhususkan pada perempuan Muslimah yang hendak
menikah dengan laki-laki non Muslim. Beda halnya, jika dia menikah sebelum masuk
Islam dan baru masuk Islam ketika sudah menikah maka diperbolehkan baginya
tetap bersama seorang suami yang tetap pada agama lamanya. Hal ini, sesuai
dengan kaidah fikih, yughtafaru fi al-dawam maa la yughtafaru fi al-ibtida’.
V.
Kaidah-Kaidah
yang Dipakai dalam Fiqh al-Aqalliyat
Ada
sejumlah kaidah fikih yang dijadikan pedoman di dalam perumusan masalah-masalah
fiqh al-Aqalliyat.
1. Kaidah
al-Taisiir wa raf'i al-haraj
2. Kaidah
Taghayyur al-Fatwa bi Taghayyur al-Zamaan
3. Kaidah
Tanziil al-Haajah Manzilata al-Dlarurah
4. Kaidah
al-‘Urf
5. Kaidah
al-Nadhor fi al-Ma’alaat
6. Kaidah
Qiyaam Jama’ati al-Muslimiin Maqaam al-Qaadli
Kaidah-kaidah
tersebut dianggap mampu mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi minoritas
Muslim di Barat. Prinsip memudahkan dan menghilangkan kesulitan(Kaidah
al-Taisir wa raf’u al-haraj)misalnya, adalah satu kaidah yang
dijadikan pijakan oleh para penggagas fiqh al-aqalliyat - termasuk oleh Ibn
Bayyah- di dalam memilih pendapat yang paling ringan ketika ditemukan perbedaan
pendapat diantara ulama’ klasik. Hal ini, karena syariat Islam terbangun di
atas prinsip memudahkan bukan menyulitkan. Jikapun ditemukan
kesulitan-kesulitan di dalam pelaksanaan aturan-aturan syariat tersebut, ia
tidak lebih dari sekedar sarana untuk menggapai kemaslahatan yang menjadi
tujuan utama syariat Islam.
Diantara
dalil yang menjadi dasar pandangan ini adalah firman Allah yang artinya: “Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu.”(QS
al-Baqarah 185), “Allah tidak menjadikan dalam Agama suatu kesulitan.”(QS
al-Hajj 78), dan sabda Nabi Muhammad Saw.:”
saya (Beliau) diutus dengan membawa ajaran yang lurus dan mudah.”(HR
al-Thobarani).
Prinsip
ini, akan banyak sekali kita temukan di dalam masalah-masalah fiqh
al-aqalliyat. Selain contoh yang telah saya sebutkan pada pembahasan ijtihad di
atas, satu contoh lagi adalah masalah hukum memakai tetes hidung(qathrah
al-anf) bagi orang yang berpuasa. Majelis Fatwa Eropa memutuskan, memakai
tetes hidung tidak membatalkan puasa dengan dasar bahwa puasa adalah menahan
diri dari syahwat, seperti disebutkan dalam hadits qudsi:” Bau mulut orang
yang berpuasa lebih wangi daripada bau minyak misik, dia meninggalkan makanan,
minuman dan syahwatnya karena aku.” (HR Bukhory). Sementara tetes hidung
bukan bagian dari syahwat dan makanan serta tidak masuk melalui mulut. Pendapat
ini, kata Ibn Bayyah, adalah pendapat Ibnu Taimiah. Namun dipilih oleh Majelis
Fatwa Eropa berdasarkan dhohir hadits di atas serta kondisi dharurat yang
menuntut demikian.
VI.
Contoh-Contoh
Masalah Fiqh al-Aqalliyat
1.
Hukum Bermukim di Negara
Non Muslim
Masalah
hukum orang Muslim bermukim di negara non Muslim(Dar al-Kufr) menjadi
perbedaan pendapat dikalangan ulama klasik. Fuqoha dari kalangan Malikiyah dan
Ibnu Hazm dari kalangan Dhohiriyah mengharamkan secara mutlak orang Muslim
bermukim di negara non Muslim. Sedangkan mayoritas fuqoha memperbolehkan dengan
syarat dia mampu menjalankan dan menampakkan ajaran agamanya. Sementara bagi
yang tidak memenuhi syarat tersebut, dia wajib hijrah ke negara lain yang
memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya.
Bagi
Ibn Bayyah, masalah ini, masuk dalam kaidah al-taisiir (prinsip memudahkan)
dan tanzil al-hajah manzilata al-dhorurah (prinsip memposisikan kondisi
hajah dalam posisi kondisi dharurat). Oleh karenanya, setiap orang Muslim
yang tinggal di negeri non Muslim harus memperkirakan kadar darurat dan
hajatnya. Kadar darurat dan hajat itu akan sangat berpengaruh terhadap
ketentuan hukum mereka tinggal di negara
tersebut.
Dalam
keputusan Majelis Fatwa Eropa disebutkan sebagaimana berikut; jika di dalam
sebuah negara tertentu seorang Muslim mendapatkan keamanan dan kebebasan untuk
menjalankan ajaran agamanya maka hukum bermukim di negara tersebut dirinci
sebagaimana berikut: Pertama, boleh jika sama saja antara bermukim di negara
tersebut dengan di negara lain. Kedua, sunnah jika dia bisa berpartipasi secara
positif di dalam masayarakat dan bisa mengenalkan kemulian akhlaq Islam lebih
banyak daripada di negara lain. Ketiga, wajib jika kepergiannya bisa
menimbulkan mafsadah dan dia mampu menghilangkannya.
2.
Masalah Hijab Perempuan
Muslimah
Masalah
hijab juga menjadi problem tersendiri bagi Muslimah di barat. Bagi Muslimah di
Arab, memakai hijab barangkali tidak ada problem apapun, namun lain halnya
dengan Muslimah di Barat. Disamping tradisi masyarakat Barat yang tidak
berhijab, mereka juga merasakan kesulitan ketika harus menutup semua auratnya
seperti Muslimah di negara-negara Arab. Oleh karena itu, Ibn Bayyah juga
memasukkan masalah ini ke dalam contoh-contoh fiqh al-aqalliyat yang perlu
penanganan secara khusus.
Bagi
Ibn Bayyah, menutup aurat, termasuk rambut perempuan merupakan kewajiban agama
yang harus ditaati. Allah berfirman yang artinya: “Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang(biasa)nampak daripadanya.”(QS an-Nur
31). Larangan untuk menampakkan perhiasan selain yang biasa tampak berarti
perintah untuk menutupnya. Namun, bagi Ibn Bayyah, larangan ini bukanlah
larangan mutlak tanpa pengecualian sama sekali. Sebab, ulama membagi larangan
syariat menjadi dua; pertama, larangan terhadap sesuatu yang memang mengandung
mafsadah seperti memakan bangkai, darah dan daging babi. Larangan ini, tidak
akan menjadi boleh kecuali dalam kondisi dharurat(kondisi masyaqqoh yang
paling tinggi). Kedua, Larangan terhadap sesuatu yang tidak mengandung mafsadah
namun menjadi jalan menuju mafsadah. Larangan ini dalam kondisi hajah(kesulitan
menengah)diperbolehkan. Termasuk dalam hal ini, menurut Ibn Bayyah, adalah
larangan untuk membuka aurat . Anas bin Malik r.a. berkata, “pada saat
perang uhud sebagian orang pada lari meninggalkan Nabi Muhammad saw. dan saya
melihat Aisyah putri Abu Bakar dan Ummu Sulaim menyingsingkan pakaiannya hingga
saya melihat gelang kakinynya…”.(HR.Bukhory)
VII.
Penutup
Munculnya
fiqh al-aqalliyat merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh ulama’
masa kini termasuk oleh Ibn Bayyah dalam rangka menjawab tuntutan kehidupan modern,
terutama yang dihadapi minoritas Muslim di Barat. Oleh karena fiqh
al-aqlliyat adalah hasil usaha manusia biasa maka ia bisa diterima dan
ditolak. Namun, bagaimana kita menerima dan bagaimana kita menolak?, tentu saja
ada banyak hal yang terlebih dahulu perlu kita baca dan ada banyak hal yang
perlu kita jadikan pertimbangan sebelum kita memutuskan menerima atau menolak.
Apa dan bagaimana itu? Barangkali diskusi kita kali ini adalah waktu yang tepat
untuk menyampaikan pandangan-pandangan kita mengenai fiqh al-aqalliyat.
Akhirnya,
disamping kita banyak bergulat dengan teks-teks klasik, juga amat perlu bagi
kita memperkaya pengetahuan dengan pemikiran-pemikiran kontemporer. Karya-karya
Ulama’ kontemporer seperti buku Shina’ah al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyat
karya Ibn Bayyah ini akan banyak mengenalkan kita pada cara memahami dan
menyikapi realitas kekinian dan kedisinian. Sehingga jawaban-jawaban kita akan
benar-benar sesuai dengan kondisi zaman dan fikih akan senantiasa memiliki
relevansinya sepanjang masa. Selain itu, tanpa mengesampingkan sabda Nabi
tentang keutamaan tiga abad pertama umat Islam, satu hal yang juga perlu
dicatat bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda,“Perumpamaan umatku adalah seperti
hujan tidak diketahui mana yang terbaik, awalnya ataukah akhirnya.”(HR
al-Tirmidzi). Dalam riwayat lain,“Perumpamaan umatku adalah seperti hujan,
Allah menjadikan kebaikan di awalnya dan menjadikan kebaikan di akhirnya.”(HR
al-Thabroni)
*Penulis
adalah Ketua Suriah PCI NU-Yaman, Mahasiswa al-Ahgaff University tingkat empat.